Isi Gugatan RCTI Tentang UU Penyiaran yang Seret Media Sosial, Youtube, Hingga Netflix

Isi Gugatan RCTI

Ils. [Foto: Ist]

Jakarta, Padangkita.com - RCTI dan iNews TV jadi viral setelah menggugat UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Keduanya khawatir siaran yang dilakukan pada platform berjaringan internet seperti media sosial, youtube hingga Netflix akan memunculkan konten yang bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

RCTI dan INews meminta penyedia layanan siaran melalui internet tersebut tunduk dan turut diatur dalam UU Penyiaran.

Gugatan RCTI dan iNews tersebut telah bergulir di MK pada Rabu (26/8/2020) kemarin. Dilansir dari laman www.mkri.id, permohonan uji materi tersebut terdaftar dengan Nomor 39/PUU-XVIII/2020 yang ditandatangani oleh Dirut iNews TV David Fernando Audy dan Direktur RCTI Jarod Suwahjo.

Mereka mengajukan uji materi Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran yang berbunyi:

Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran.

"Bahwa apabila ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran tidak dimaknai mencakup penyiaran menggunakan internet, maka jelas telah membedakan asas, tujuan, fungsi dan arah penyiaran antar penyelenggara penyiaran. Konsekuensinya bisa saja penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet tidak berasaskan Pancasila, tidak menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945, tidak menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta jati diri bangsa," bunyi alasan RCTI-iNews melakukan uji materi dalam berkas itu.

RCTI-iNews selaku pemohon mengatakan rumusan ketentuan Pasal 1 angka 2 UU Penyiaran a quo pada faktanya
telah menimbulkan multi-interpretasi yang pada akhirnya melahirkan kontroversi di tengah publik.

Baca juga: RCTI Gugat UU Penyiaran, Kominfo: Jika Dikabulkan MA, Live di Medsos Mungkin Dilarang

Menurut keduanya, pasal tersebut telah menimbulkan kerugian konstitusional bagi mereka karena menyebabkan adanya perlakuan yang berbeda (unequal treatment) antara penyelenggara penyiaran konvensional yang menggunakan spektrum frekuensi radio dengan penyelenggara penyiaran yang menggunakan internet seperti layanan Over the Top (OTT) dalam melakukan aktivitas penyiaran.

"Bahwa pembedaan-pembedaan a quo juga membuktikan adanya perlakuan berbeda (unequal treatment) dan ketidakadilan diantara penyelenggara penyiaran, sehingga jelas bertentangan dengan prinsip “kepastian hukum yang adil” dan “perlakuan yang sama di hadapan hukum"." demikian dalam dokumen tersebut.

Berdasarkan alasan-alasan hukum dan konstitusional tersebut, RCTI-iNews meminta MK merumuskan Pasal 1 ayat 2 UU Penyiaran menjadi:

”Penyiaran adalah (i) kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat dengan perangkat penerima siaran; dan/atau (ii) kegiatan menyebarluaskan atau mengalirkan siaran dengan menggunakan internet untuk dapat diterima oleh masyarakat sesuai dengan permintaan dan/atau kebutuhan dengan perangkat penerima siaran.” [*/try]


Baca berita terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

Pj Wali Kota Padang Dorong ASN Aktif Bermedsos untuk Sosialisasikan Pembangunan
Pj Wali Kota Padang Dorong ASN Aktif Bermedsos untuk Sosialisasikan Pembangunan
Media Sosial dan "Fluid Identity"
Media Sosial dan "Fluid Identity"
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
Populisme Islam Digital di Sumatera Barat
KPU Padang Imbau Peserta Pilkada Bijak Gunakan Media Sosial
KPU Padang Imbau Peserta Pilkada Bijak Gunakan Media Sosial
Lubuk Begalung Maksimalkan Media Sosial untuk Tingkatkan Transparansi
Lubuk Begalung Maksimalkan Media Sosial untuk Tingkatkan Transparansi
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!
Aturan Bermedsos Anggota Polri di Tahun Politik, Ini Daftar Larangan yang Mesti Dipatuhi!