Padang, Padangkita.com – Perjuangan Irman Gusman menempuh jalur hukum untuk kembali ikut kontestasi pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau DPD RI 2024-2029, tak sia-sia.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memihak kepada mantan Ketua DPD RI periode 2009-2016 itu, dengan memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang (PSU) yang mengikutkan Irman Gusman.
Menurut Irman Gusman putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang diajukannya, merupakan bukti tegaknya hukum dan demokrasi di Indonesia.
"Ini adalah bukti tegaknya hukum dan demokrasi. Kemenangan ini adalah kemenangan rakyat Sumatra Barat," kata Irman Gusman sebagaimana dilansir Antara.
"Saya mengucapkan syukur atas putusan ini. Saya segera kembali ke Indonesia karena saat ini masih di Amerika Serikat," lanjut Irman.
Politisi kelahiran Kota Padang Panjang, Sumbar, 11 Februari 1962 itu menyebutkan, segera ke Tanah Air dan melakukan konsolidasi, serta menyiapkan langkah-langkah menghadapi PSU yang diperintahkan MK melalui Putusan Perkara Nomor 03-03/PHPU.DPD-XXII/2024.
"Ini pertama kali kan dalam sejarah," kata Irman lagi.
Sebelumnya, Senin (10/6/2024), MK dalam amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pemohon (Irman Gusman) untuk seluruhnya. Namun, MK juga memerintahkan Irman Gusman untuk mengumumkan secara jujur dan terbuka tentang jati dirinya, termasuk bahwa ia pernah menjadi terpidana.
Diketahui, KPU mencoret nama Irman Gusman dari daftar calon sementara (DCS) dan daftar calon tetap (DCT) Anggota DPD RI Dapil Sumatra Barat (Sumbar), karena persoalan status terpidana kasus korupsi ini. KPU beralasan, Irman tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota DPD karena belum 5 tahun selesai menjalani hukuman. Inilah kemudian yang digugat Irman Gusman.
Sementara itu, soal perintah MK terhadap dirinya, Irman Gusman menyatakan tidak mempersoalkan harus mengumumkan status jati dirinya sebagai eks terpidana korupsi untuk mengikuti pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan calon DPD RI.
"Oh ya tidak ada masalah. Kan, dari dulu juga sudah diumumkan. Semua orang juga sudah tahu kan, tidak ada masalah," kata Irman Gusman.
Pengumuman itu melalui media yang dapat diakses secara luas oleh masyarakat, termasuk pemilih.
Baca juga: Irman Gusman Menang di PTUN, Ternyata Begini Tanggapan KPU Sumbar
PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.
[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News