Lubuk Basung, Padangkita.com - Sebanyak 39 warga Palembayan, Kabupaten Agam terjaring operasi yustisi yang digelar tim gabungan dari BPBD, Satpol PP dan Damkar, Dinas Perhubungan, TNI serta Polri, Rabu (23/6/2021).
Saat ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Agam juga terus mengintensifkan pelaksanaan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Angota Pusdalops BPBD Agam, Rika mengatakan, dalam opersai yustisi yang digelar, sebanyak 30 orang terjaring razia, karena melanggar protokol kesehatan.
"Sesuai pelanggaran yang dilakukan, mereka diberikan sanksi diantaranya, 38 orang sanksi sosial dan satu orang bayar denda," ujar Rika dikutip dari situs resmi milik Pemkab Agam, Kamis (24/6/2021).
Menurut Rika, operasi yustisi itu digelar di kawasan pasar dan pusat keramaian yang berpotensi menimbulkan kerumunan.Lebih lanjut, dijelaskan Rika, pperasi ini digelar sesuai yang diatur dalam Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Baca juga: Operasi Yustisi di Pasar Padang Lua, Tim Satgas Covid-19 Agam Klaim Warga Sudah Taat Prokes
“Setiap pelanggar dikenakan sanksi, baik bagi pelanggar perorangan, pelaksanaan kegiatan maupun tempat usaha,” katanya. [*/zfk]