Padangkita.com - Pemerintah Kota (Pemko) Padang harus melakukan evaluasi terhadap pengelolaan parkir jika menginginkan tren positif terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi retribusi parkir.
Hal tersebut disampaikan Perkumpulan Integritas (Integritas) berdasarkan hasil penelitian terhadap kebijakan fiskal Kota Padang dalam rentang empat tahun terakhir, yaitu tahun 2013 hingga 2016.
Menurut Integritas ada kerancuan pada jumlah PAD Kota Padang dari retribusi parkir. Jumlahnya tidak wajar jika dinilai dari potensi pendapatan yang harusnya diterima oleh Pemko Padang.
Koordinator Integritas Arief Paderi mengatakan intensitas pungutan retribusi parkir di Kota Padang sangat tinggi. Bahkan menurutnya pengguna kendaraan bermotor di kantor instansi pemerintah dan rumah ibadah pun, seperti mesjid, juga dipungut retribusi parkir.
"Bila pengguna kendaraan bermotor di Kota Padang berhenti dan meninggalkan kendaraan pada tempat parkir pasti dipungut retribusi parkir, bahkan di kantor instansi pemerintah dan rumah ibadah pun, seperti mesjid, kadang juga ada pungutan retribusi parkir." Kata Arief.
Menurutnya pungutan retribusi parkir wajar jika dilakukan oleh institusi yang berwenang dan pengelolaannya dilakukan secara profesional. Dengan begitu, pendapatan retribusi akan akan berkontribusi untuk meningkatkan PAD.
Tapi kata Arief, jadi persoalan bila pengelolaan terhadap aset publik seperti ruas-ruas jalan umum menjadi lahan parkir (street parking) tidak dilakukan secara profesional. Maka yang terjadi adalah kebocoran terhadap pendapatan retribusi parkir terhadap PAD.
"Kebocoran terhadap pendapatan tersebut bisa saja terjadi karena dalam pengelolaan parkir memiliki mata rantai yang panjang dan melibatkan banyak pihak, termasuk berhadapan dengan 'penguasa-penguasa lokal'. Ujarnya.
Melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Padang No. 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum, Pemko Padang merevisi tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Adapun perubahan tarifnya adalah:
Adapun peningkatan tarif retribusi parkir pada Perda No. 1 Tahun 2016 terjadi pada tarif sepeda motor, bendi dan sejenisnya, dan tarif untuk bus, truk, mobil box roda 6 dan sejenisnya.
Bila sebelumnya tarif retribusi parkir sepeda motor, bendi dan sejenisnya adalah Rp 1.000, naik menjadi Rp 2.000. Sementara tarif untuk bus, truk, mobil box roda 6 dan sejenisnya juga naik senilai Rp 1000 menjadi Rp 5.000.
Mengenai tarif retribusi parkir, jamak diketahui bahwa retribusi parkir yang dipungut tidak sesuai aturan sudah berlangsung sejak lama di Kota Padang, bahkan sejak tahun 2009.
Misalnya untuk sepeda motor, pada Perda No. 11 tahun 2011 hanya Rp 1.000, tapi kemudian dipungut Rp 2.000.
Pendapatan Kota Padang dari Parkir
Adapun bentuk pendapatan Kota Padang dari parkir adalah:
1. Pajak parkir dari pendapatan pajak daerah;
2. Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dari pendapatan retribusi daerah bagian retribusi jasa umum;
3. Retribusi tempat khusus parkir dari pendapatan retribusi daerah bagian retribusi jasa usaha; dan
4. Kontribusi parkir meter dari pendapatan asli daerah yang sah lainnya.
Menurut Integritas berikut rincian pendapatan dari bentuk pendapatan parkir dalam empat tahun terakhir:
Menurut LHP BPK terhadap Laporan Keuangan Kota Padang tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016, tidak ada pendapatan pada retribusi tempat jasa parkir khusus selama empat tahun terakhir, hal ini disebabkan Gedung Matahari Lama sebagai lokasi parkir dalam retribusi tempat khusus parkir tidak digunakan pascagempa tahun 2009.
Sementara untuk kontribusi parkir meter adalah kontribusi yang diterima oleh Pemko Padang dari perjanjian kerja sama antara Pemko Padang dengan PT. Mas Arya Tunggal Abadi untuk pengelolaan parkir pada ruas jalan Permindo, Jalan Niaga, dan Pondok.
Selama 1 tahun, terhitung sejak 1 September 2016 hingga 1 September 2017, Pemko Padang menerima kontribusi sebesar Rp 350.000.000 dari PT. Mas Arya Tunggal Abadi. Maka kontribusi yang diterima pada tahun 2016 adalah sebesar Rp 118.333.333,33.
Secara keseluruhan terjadi peningkatan jumlah PAD Kota Padang dari parkir setiap tahunnya pada empat tahun terakhir. Pada tahun 2013, Kota Padang memperoleh Rp 2.005.664.100,- ,meningkat menjadi Rp 2.142.779.570,-, pada tahun 2014, dan terus meningkat pada tahun 2015 menjadi Rp 2.282.869.800,-.
Peningkatan yang cukup tinggi terjadi pada tahun 2016, Pendapatan Kota Padang dari parkir tercatat Rp 2.993.376.053,33.
Menurut Integritas, jika diteliti, peningkatan itu hanya terjadi pada pendapatan Pajak Parkir. Trennya cenderung positif setiap tahun. Pendapatan Pajak Parkir dari 2013 hingga 2016 meningkat rata-rata 169,88 % setiap tahunnya.
Sementara pendapatan pada retribusi parkir, jumlahnya terus menurun setiap tahun. Rata-rata turun sebesar 3,06 % setiap tahunnya.
Peningkatan jumlah pajak parkir bisa saja dipengaruhi oleh faktor selain besaran biaya pajak yang dipungut pemerintah, juga karena peningkatan jumlah usaha parkir dan peningkatan jumlah pendapatan pada badan usaha parkir.
Selain itu, asumsinya, peningkatan pendapatan pada pajak parkir sejalan dengan adanya inisiatif kebijakan dalam pengelolaan pendapatan pada usaha parkir.
Sementara untuk pendapatan retribusi selalu turun setiap tahun. Maka dari telaah terhadap tren tersebut, perlu diduga pengelolaan terhadap sumber-sumber pendapatan retribusi parkir tidak dilakukan secara maksimal oleh Pemko Padang.
Dari hasil simulasi yang dilakukan Integritas terhadap pendapatan retribusi parkir Kota Padang dalam empat tahun terakhir, diperoleh nilai yang mengejutkan. Menurut Integritas ada ketidakwajaran jumlah pendapatan retribusi parkir Kota Padang jika dikaitkan dengan potensi pendapatan yang seharusnya diterima.
Integritas melakukan simulasi untuk menghitung rata-rata jumlah kendaraan yang dipungut retribusi dalam satu hari.
Berikut hasil simulasi yang dilakukan Integritas terhadap asumsi jumlah kendaraan bermotor jika menggunakan tarif retribusi parkir sepeda motor senilai Rp 1.000 mengikuti tarif pada Perda Kota Padang No. 11 tahun 2011 – Perda Kota Padang No. 1 Tahun 2016 disahkan pada 1 Agustus 2016.
Dari hasil di atas, rata-rata Pemko Padang hanya memungut retribusi parkir terhadap 4.580,87 sepeda motor setiap tahunnya. Jumlah itu bisa saja berasal dari akumulasi pembayaran retribusi oleh sepeda motor yang sama.
Bila dikaitkan dengan jumlah kendaraan yang terdapat di Kota Padang, angka ini tentu sangat tidak wajar.
Menurut data BPS jumlah kendaraan di Kota Padang adalah:
Integritas melakukan simulasi dengan menghitung jumlah kendaraan bermotor yang ada di Kota Padang dengan asumsi 5 persen dari jumlah keseluruhan (setiap tahunnya) aktif membayar retribusi parkir setiap hari. Kira-kira berapa pendapatannya?
Ternyata rata-rata pendapatan retribusi parkir Kota Padang pertahun adalah Rp 7.860.285.000,00. rata-rata meningkat 478,80% dari pendapatan retribusi parkir yang sebenarnya diterima oleh Pemko Padang setiap tahunnya.
Mengapa jumlah pendapatan Retribusi Parkir Padang Kecil?
Integritas menduga pendapatan retribusi parkir Padang rendah, dan tidak wajar jika dibandingkan dengan potensi sumber pendapatan, karena pengelolaan sumber-sumber pendapatan retribusi parkir tidak dilakukan secara profesional. Sehingga potensi kebocoran pendapatan besar. Beberapa permasalahan umum yang diidentifikasi Integritas antara lain:
1. Pemko tidak memiliki data valid mengenai sumber-sumber pendapatan retribusi parkir, sehingga keliru melakukan perhitungan anggaran pendapatan.
2. Tanda bukti penerimaan retribusi (karcis) tidak digunakan.
3. Banyak sumber-sumber penerimaan seperti ruas-ruas jalan yang dijadikan tempat parkir dikelola oleh “preman”.
4. Tidak melakukan monitoring dan evaluasi secara menyeluruh dan terukur terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan parkir.
Apa yang harus dilakukan Pemko Padang?
Berdasarkan hasil telaah Integritas terhadap pendapatan retribusi parkir tersebut, maka Integritas mengusulkan Pemko Padang melakukan evaluasi terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan retribusi parkir dengan cara:
1. Melakukan asesmen ulang terhadap tempat-tempat sumber-sumber pendapatan retribusi parkir secara menyeluruh;
2. Menyusun konsep dan desaign pengelolaan parkir yang mempertimbangkan berbagai aspek, diantaranya ketertiban publik, ketenagakerjaan, hak asasi manusia;
3. Menerapkan konsep dan desaign pengelolaan parkir yang mempertimbangkan berbagai aspek, di antaranya ketertiban publik, ketenagakerjaan, hak asasi manusia;
4. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terukur terhadap pengelolaan sumber-sumber pendapatan retribusi parkir.