Padangkita.com - Hingga Juli 2017, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia merilis jumlah Organisasi Masyarakat (ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Yayasan yang ada di Indonesa mencapai 344.039 organisasi.
Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, La Ode Ahmad Fidani mengatakan ormas-ormas tersebut terdaftar baik di pusat dan daerah.
"Ormas-ormas tersebut terdaftar tersebut berada di beberapa lembaga, seperti Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Hukum dan HAM, dan ada juga yang terdaftar di provinsi, kabupaten dan kota," katanya dikutip dari setkab, Rabu (01/11/2017).
La Ode Ahmad Fidani menjelaskan beberapa catatan ormas di sejumlah instansi. Berdasarkan datanya, di Kemendagri, tercatat ada 370 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sementara itu di Kementerian luar Negeri, terdapat sebanyak 71 ormas yang didirikan oleh Warga Negara Asing (WNA). Sedangkan ormas-ormas yang terdata dan berada di daerah-daerah, lebih banyak lagi.
“Untuk tingkat provinsi, tercatat ada 7.226 ormas tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” ungkap Direktur Ormas Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu.
Sedangkan ormas yang tercatat di pemerintah daerah kabupaten dan kota, sebanyak 14.890 ormas. Dirinya menjelaskan ada belasan ribu ormas yang tidak berbadan hukum dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Sementara di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terdapat 321.482 organisasi yang berbentuk Yayasan dan Perkumpulan.
Sebagaimana diketahui DPR RI melalui sidang paripurna pada Selasa (24/10) lalu, telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) menjadi Undang-Undang.
Keputusan tersebut diambil melalui pemungutan suara atau voting. Dari 445 anggota dewan yang hadir, sebanyak 314 dewan dari 7 (tujuh) fraksi (FPDI, Fraksi Partai Golkar, FPD, FPP, FPKB, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Nasdem, dan FPKB) setuju Perppu Ormas jadi Undang-Undang.
Sedangkan sisanya sebanyak 131 anggota dewan dari 3 (tiga) fraksi yaitu Fraksi Partai Gerindra, FPKS, dan Fraksi PAN menyatakan tidak setuju.
Pengesahan Perppu Ormas ini diwarnai dengan demonstrasi di depan Gedung DPR. Sejumlah eleman masyarakat menolak perppu tersebut menjadi undang-undang karena dinilai membrangus kebebasan berserikat dan berkumpul.