Padangkita.com - Seperti diketahui, pemerintah kembali membuka lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahap kedua untuk penempatan 17.982 formasi yang tersebar di 60 Kementerian/Lembaga ditambah dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Pendaftaran CPNS tersebut dapat dilakukan secara online melalui situs http://sscn.bkn.go.id dibuka mulai 11 hingga 25 September 2017 mendatang.
Salah satu lembaga atau institusi yang membuka lowongan CPNS adalah Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
Pada penerimaan CPNS kali ini, BKKBN membuka lowongan beberapa formasi jabatan dengan penempatan di 27 lokasi di seluruh Indonesia.
BKKBN pun memiliki syarat khusus yang harus dipenuhi pelamar khususnya bagi mereka yang sudah menikah dan memiliki anak.
"Bagi yang sudah menikah, diutamakan memiliki anak 2 orang sesuai dengan program Kependudukan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK)," bunyi persyaratan CPNS BKKBN, Senin (18/09/2017).
Selain itu, syarat yang berlakukan oleh BKKBN adalah usia pelamar pada 1 September 2017 maksimal 33 tahun 0 hari.
"Maksimal usia pelamar adalah 33 tahun 0 hari," lanjut pengumuman tersebut.
Pelamar juga diminta untuk menyertakan alamat sesuai dengan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bersangkutan.
"Pelamar mendaftar pada formasi sesuai dengan domisili/tempat tinggal yang tercantum dalam KTP. Apabila domisili/tempat tinggal pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili/bertempat tinggal di wilayah tersebut minimal 1 tahun," demikian bunyi persyaratan lainnya.