Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pasangan calon yang mendaftar ke KPU harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak boleh ada arak-arakan
Padang, Padangkita.com - Pasangan calon atau paslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) mendatang, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tidak boleh ada rombongan arak-arakan saat pendaftaran, seperti pada Pilkada sebelumnya.
"KPU Sumbar ataupun KPU kabupaten/kota dalam persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota, menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat," ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan Covid-19, di Markas Polda Sumbar, Kamis (3/9/2020).
Amansmen menuturkan setiap paslon, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, harus melakukan tes swab, serta membawa surat keterangan tidak terpapar Covid-19 saat melakukan pendaftaran ke KPU.
Soal larangan arak-arakan saat pendaftaran, Amnasmen menyatakan KPU telah menyurati partai politik karena berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Setiap orang yang datang ke KPU pada saat pendaftaran juga harus memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat cuci tangan yang telah disediakan KPU, serta menjaga jarak. Setiap orang juga harus dilakukan pengecekan suhu. KPU sudah menyiapkan petugas untuk hal tersebut.
"Kemudian, yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran hanya pimpinan partai, dalam hal ini ketua dan sekretaris, lalu pasangan calon," jelasnya. [fru/pkt]