Ini Syarat dan Larangan yang Mesti Dipatuhi Paslon Saat Mendaftar ke KPU

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: KPU Sumbar meminta MK menolak permohonan sengketa Pilgub yang diajukan Mulyadi-Ali Mukhni karena dinilai tidak jelas

KPU Sumbar (Foto: Ist)

Berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pasangan calon yang mendaftar ke KPU harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dan tidak boleh ada arak-arakan

Padang, Padangkita.com - Pasangan calon atau paslon yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Jumat (4/9/2020) hingga Minggu (6/9/2020) mendatang, harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Tidak boleh ada rombongan arak-arakan saat pendaftaran, seperti pada Pilkada sebelumnya.

"KPU Sumbar ataupun KPU kabupaten/kota dalam persiapan pelaksanaan pendaftaran pasangan calon gubernur, bupati, atau wali kota, menerapkan standar protokol kesehatan yang ketat," ujar Ketua KPU Sumbar, Amnasmen saat silaturahmi serta edukasi dalam rangka pengawasan Pilkada dan penanganan Covid-19, di Markas Polda Sumbar, Kamis (3/9/2020).

Amansmen menuturkan setiap paslon, baik gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, maupun wali kota dan wakil wali kota, harus melakukan tes swab, serta membawa surat keterangan tidak terpapar Covid-19 saat melakukan pendaftaran ke KPU.

Soal larangan arak-arakan saat pendaftaran, Amnasmen menyatakan KPU telah menyurati partai politik karena berpotensi melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Padang Masuk Zona Merah: Tak Ada Sekolah Tatap Muka, Pesta Perkawinan Dilarang, Pegawai Bekerja dari Rumah

Setiap orang yang datang ke KPU pada saat pendaftaran juga harus memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun di tempat cuci tangan yang telah disediakan KPU, serta menjaga jarak. Setiap orang juga harus dilakukan pengecekan suhu. KPU sudah menyiapkan petugas untuk hal tersebut.

"Kemudian, yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran hanya pimpinan partai, dalam hal ini ketua dan sekretaris, lalu pasangan calon," jelasnya. [fru/pkt]


Baca berita Padang terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com

Baca Juga

KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar akan Gelar Pleno Tetapkan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
KPU Sumbar Lega, Gugatan PSU DPD Ditolak Pengadilan
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
13 Gugatan Sengketa Hasil Pilkada di Sumbar, KPU Sumbar Optimis Menang
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Audit Dana Kampanye Pilgub Sumbar, Mahyeldi-Vasko Patuh, Epyardi-Ekos Tidak
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
Partisipasi Pemilih di Pilkada Sumbar 2024 Merosot, KPU Selidiki Penyebabnya
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar
KPU Tetapkan Mahyeldi-Vasko Pemenang Pilkada, Sapu Bersih 19 Kabupaten dan Kota di Sumbar