Ini Progres 6 Ranperda yang Diusulkan Pemkab Dharmasraya ke DPRD

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemkab Dharmasraya mengusulkan sebanyak enam Ranperda ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun ini.

Ilustrasi. [Foto: Ist]

Pulau Punjung, Padangkita.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya mengusulkan sebanyak enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tahun ini.

Enam Ranperda tersebut, yaitu Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda
tentang Penanggulangan Bencana, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.

Kemudian, Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor: 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.

Diketahui, enam Ranperda tersebut hingga saat ini sudah sampai tahapan menjawabpandangan umum fraksi yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Dharmasraya, Adlisman.

Beberapa pertanyaan dari DPRD yang diajukan ke Pemkab untuk Ranperda tersebut, di antaranya, saran juru bicara Fraksi Nasdem dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan daerah agar membentuk Badan Pendapatan Daerah.

Menanggapi hal itu, Adlisman mengatakan, bahwa pembentukan Badan Pendapatan Daerah telah dilakukan dengan cara pemetaan terhadap urusan keuangan. Namun, dalam membentuk perangkat daerah yang membidangi urusan keuangan dan penataaan kelembagaan, baru dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

"Pengajuan untuk mendapatkan rekomendasi ini telah kita ajukan ke Menteri Dalam Negeri, namun sampai sekarang rekomendasi tersebut belum kita dapatkan," ujarnya.

Kemudian, terhadap pandangan umum fraksi Nurani Demokrat, agar melakukan pemetaan terhadap daerah rawan bencana.

Dikatakan Adlisman, pemerintah daerah telah melakukan pemetaan. Namun, karena belum adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah dan dengan keterbatasan anggaran, pemetaan ini belum dapat dilakukan dengan optimal.

"Dengan ditetapkanya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, kita akan menetapkan perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun," paparnya.

Lalu, saran dari juru bicara Fraksi Nasdem mengenai penetapan kapasitas beban jalan kabupaten.

Menurut Adlisman, bahwa dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah ini, nantinya sesegera mungkin akan dilakukan penetapan kelas jalan di Kabupaten Dharmasraya ini.

"Hal ini sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang menyatakan bahwa status ruas jalan kabupaten ditetapkan dengan keputusan bupati," jelasnya.

Selain itu, mengenai saran dari juru bicara Fraksi Bangsa Sejahtera tentang penguatan Falsafah Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah, dijelaskan Sekda, di dalam rancangan peraturan daerah tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan, Pemerintah Daerah melakukan pengenalan secara dini nilai dan norma budaya dan adat kepada anak usia sekolah.

Hal itu dilakukan dalam bentuk mengenalkan dan mengajarkan nilai dan norma budaya dan adat minangkabau pada peserta didik pada institusi pendidikan yang menjadi kewenangan Daerah, menetapkan penggunaan pakaian adat di lingkungan sekolah pada hari tertentu, dan menyediakan bahan pengajaran dan bahan bacaan tentang budaya Minangkabau untuk perpustakaan sekolah maupun perpustakaan umum.

"Pengenalan dan pengajaran nilai dan norma Budaya dan adat minangkabau pada peserta didik dilakukan melalui penetapan kurikulum muatan lokal di Sekolah. Kurikulum muatan lokal meliputi kurikulum sebagai mata pelajaran yang berdiri sendiri dan bahan kajian yang diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan. Kurikulum sebagai bahan kajian yang diintegrasikan ke mata pelajaran yang relevan meliputi pendidikan Alquran dan seni tari dan musik Daerah," ucap Adlisman.

Kemudian, berkenaan dengan saran dari juru bicara Fraksi Bangsa Sejahtera mengenai survei pasar dan menganalisis bagaimana kondisi yang sebenarnya terjadi untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Baca juga: Pandangan Umum Fraksi di DPRD Soal Ranperda Perubahan APBD Tahun 2021 Dharmasraya

Diterangkan Adlisman, bahwa penetapan tarif pada retribusi produksi usaha daerah dilakukan dengan memperhatikan harga pasar, komponen biaya perjenis layanan dan ketersediaan pelayanan sejenis oleh pihak swasta/masyarakat. [*/pkt]

Baca Juga

Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Mahyeldi Dorong Pembangunan Pabrik Pengolahan Kelapa Sawit di Dharmasraya
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Bertemu Anak Muda Dharmasraya, Vasko Ruseimy Ungkap Komitmen Pengembangan Olahraga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Konser Sumbar 1 Gercep yang Keenam di Dharmasraya Dihadiri Puluhan Ribu Warga
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Besok Konser Sumbar 1 Gercep Mahyeldi-Vasko Hibur Masyarakat Dharmasraya
Majukan Kebudayaan Dharmasraya dengan Festival Tari dan Kuliner
Majukan Kebudayaan Dharmasraya dengan Festival Tari dan Kuliner
Syafruddin Gelar Festival Tari dan Kuliner di Dharmasraya, Lestarikan Budaya Minang dan Pacu Wisata
Syafruddin Gelar Festival Tari dan Kuliner di Dharmasraya, Lestarikan Budaya Minang dan Pacu Wisata