Padang, Padangkita.com – Pria penjual satwa langka dan dilindungi yang ditangkap tim Balai Konservasi Sumbar Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) di Padang Pariaman, ternyata telah menjalankan aksinya sejak dua tahun belakangan.
Pria asal Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang yang berinisial RP alias T, 24 tahun itu telah meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari penjualan satwa yang dilindungi undang-undang tersebut.
Sebelumnya, dia ditangkap petugas BKSDA di depan Puskesmas Kayu Tanam, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman saat hendak bertransaksi dengan seseorang.
Dari tangannya, petugas BKSDA menyita seekor anak owa ungko dan dua kepala rusa serta satu kepala kijang yang telah diawetkan. Kini pelaku diamankan di Mapolda Sumbar untuk menjalani proses hukum.
Kepada petugas, RP mengaku hanya sebagai penjual satwa tersebut. Ia beraksi bersama dengan beberapa temannya yang lain. Semua satwa langka dan dilindungi itu ia dapati juga dari teman-temannya.
“Saya kerjanya buruh harian lepas. Kalau jual ini (satwa langka dan dilindungi) dapat link-nya dari teman,” ujar RP saat ditemui di Mapolda Sumbar.
RP menyebutkan, selama menjalankan bisnisnya itu ia telah menjual berbagai macam satwa langka dan dilindungi. Selain owa ungko, ia juga menjual monyet, rangkong, beruk, kura-ruka dan satwa lainnya yang bisa dipelihara.
Dalam menjual hewan-hewan tersebut, ia mengaku dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Penjualan satwa tersebut, kata dia, berjejaringan, baik secara online melalui media sosial maupun memiliki kelompok-kelompok tertentu.
Pembelinya tak hanya berada di Sumbar, namun juga dari luar Sumbar. Untuk transaksi ia melayani COD alias bayar ditempat dan juga via transfer dengan pegiriman satwa menggunakan jasa paket.
“Untuk harganya macam-macam. Yang owa ini saya jual Rp800 ribu. Kalau kepala rusa dan kijang yang diawetkan itu Rp500 ribu satunya,” katanya.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu Setianto mengatakan, pihaknya akan menyelidiki kasus ini. Ia optimistis, tim Polda akan mengungkap jaringan penjualan satwa dan langka ini.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Satake menyebut pelaku pernah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Sumbar terkait kasus yang sama. Dengan ditangkapnya pelaku, pihaknya akan segera melakukan pengembangan kasus.
“Ini merupakan sindikat penjualan satwa langka dan dilindungi. Kita akan selidiki jika nanti ada jaringan lainnya,” ujar Satake.
Baca juga: BKSDA Tangkap Pemuda Asal Kuranji, 2 Kepala Kijang dan Rusa Diamankan
Sebelumnya, BKSDA berhasil meringkus pelaku setelah mendapatkan laporan dari warga terkait adanya penjualannya satwa langka dilindungi. [mfz/pkt]