Padang, Padangkita.com – Pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memang telah menghapus level yang jadi acuan dalam pembatasan kegiatan masyarakat.
Namun, sejumlah pembatasan tetap bakal diterapkan pada Natal dan tahun baru (Nataru), mulai 24 Desember 2020 hingga 2 Januari 2021.
Pembatasan aktivitas publik tersebut adalah larangan untuk mengadakan pertemuan dan kerumunan lebih dari 50 orang. Kemudian larangan adanya pawai dan arak-arakan tahun baru.
Berikutnya, tidak ada event perayaan Nataru di pusat perbelanjaan, mal/hotel. Lalu, pusat perbelanjaan, bioskop boleh tetap buka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75 persen.
Demikian terungkap dalam pertemuan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumbar, di ruang rapat Istana Gubernuran Sumbar, Selasa (21/12/2021).
Pertemuan atau rapat koordinasi tersebut memang khusu diadakan untuk menghadapi liburan Natal dan tahun baru.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Gubernur Mahyeldi tersebut juga dihadiri oleh jajaran Pemprov Sumbar yakni, Asisten I Setdaprov Sumbar, Kesbangpol, Diskominfotik, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata, Dinas Perhubungan, BPBD, Satpol PP, Dinas Kesehatan dan Biro Bintal.
Dalam rapat tersebut juga dibahas instruksi Mendagri tentang penanganan Covid-19 yang menuntut capaian vaksinasi lebih tinggi. Kemudian, soal antisipasi cuaca ekstrem serta persiapan teknis pengamanan pelaksanaan ibadah Natal.
Terkait instruksi Mendagri, catatan pentingnya adalah dibatalkannya level daerah, meniadakan istilah penyekatan, namun tetap ada pembatasan aktivitas publik yang dilaksanakan mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Secara Umum, Forkompimda Sumbar mendukung semua kebijakan Pemprov dalam menghadapi Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Termasuk program peningkatan vaksinasi dengan target 70 persen sampai akhir tahun.
Polda Sumbar beserta jajaran juga menyampaikan telah siap bersama Dinas Perhubungan Provinsi Sumbar untuk mengantisipasi mobilitas masyarakat saat Nataru yang nanti akan didukung oleh TNI, BIN dan stakeholder terkait lainnya.
Baca juga: Libur Nataru, Ini Titik Lokasi Rawan Macet dan Kecelakaan di Sumbar
Sementara itu, Kanwil Kemenag Sumbar telah menyiapkan edaran tentang pelaksanaan ibadah saat Natal kepada umat Kristiani dan Kemenag akan melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. [*/pkt]