Padang Panjang, Padangkita.com – Video perusakan mobil dinas Pemko Padang Panjang viral di media sosial. Warganet mayoritas mengecam tindakan tersebut.
Dalam video yang beredar di sejumlah platform media sosial, tampak mobil merek Toyota Hilux double cabin berwarna merah ditabrakkan ke tiang beton dari depan dan belakang berulang-ulang.
Usut punya usut, ternyata mobil tersebut memang sengaja dirusak personel Satpol PP. Kejadiannya di Mako Satpol PP Kota Padang Panjang.
Mobil itu bernomor polisi BA 35 N, dan merupakan kendaraan dinas Kasat Pol PP-Damkar Kota Padang Panjang, Alber Dwitra.
Kepala Diskominfo Kota Padang Panjang, Ampera Salim menyatakan, bahwa Pemko Padang Panjang telah mengambil tindakan. Kasat Pol PP tersebut, kata dia, telah diberikan surat teguran, termasuk sopirnya.
Ampera Salim menjelaskan, motif perusakan kendaraan tersebut untuk mendapatkan klaim asuransi.
“Tujuannya kendaraan ini dirusak untuk klaim asuransi. Tapi ternyata kendaraan ini tidak terdaftar juga di asuransi,” kata Ampera Salim, Minggu (19/2/2023).
Tak hanya itu, sanksi lainnya, lanjut Ampera Salim, Kasat Pol PP-Damkar dan sopirnya diminta untuk memperbaiki kendaraan dinas tersebut dengan uang pribadi.
“Dari pengakuan Kasat Pol PP dia tidak ada mengarahkan (untuk dirusak), itu bisa-bisa sopir aja. Tapi saya belum ketemu juga dengan si sopir, siapa yang benar,” ujar Ampera Salim.
Sementara itu, Wali Kota Padang Panjang Fadly Amran juga merespons kegaduhan akibat ulah anak buahnya tersebut. Dalam video yang diunggah di media sosial Diskominfo Padang Panjang, Fadly yang tengah menjalankan ibadah umrah di Makkah, menyampaikan permohonan maaf.
“Pertama, selaku wali kota Padang Panjang saya minta maaf atas kegaduhan yang terjadi. Kedua, kami sudah menginstruksikan kepada sekretaris daerah untuk membentuk tim mencari fakta tentang apa yang menjadi sebab, dan tentunya akibat perbuatan dari pelanggar yang merusak mobil dinas,” ungkap Fadly yang dalam video mengenakan pakaian ihram.
“Ketiga, saya Insya Allah akan memberikan hukuman yang tegas, yang tentunysa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, supaya peristiwa ini tidak terjadi lagi,” ujar Ketua DPW Partai Nasdem Sumbar ini.
Baca juga: Polres Padang Panjang Ungkap Kronologi Pembunuhan di Sumpur, Pelaku Diduga ODGJ
Apapun alasannya, kata Fadly, apa yang dilakukan anak buahnya sudah menyalahi.
“Dan tentunya tidak sesuai dengan norma-norma pemerintahan yang ada di Republik Indonesia,” tegas Fadly. [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News