Padang, Padangkita.com – Satu dari enam Kapolres yang baru saja dicopot Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo adalah Kapolres Pasaman, AKBP Dedi Nur Andriansyah.
Berdasarkan keputusan dalam Surat Telegram Kapolri ST/2280/X/KEP./2021 tertanggal 31 Oktober 2021, Dedi dimutasi menjadi perwira menengah di Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
Dedi selanjutnya digantikan oleh AKBP Fahmi Reza yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar.
Lalu kenapa AKBP Dedi Nur Andriansyah dicopot?
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto menyatakan, pergantian Kapolres itu hal biasa.
“Masalah internal,” ujar Satake kepada Padangkita.com melalui telepon seluler, Senin (2/11/2021).
Dikonfirmasi soal persoalan yang pernah menyeret nama Kapolres Pasaman, Satake enggan menjawab.
Setidaknya, ada dua kasus yang menjadi perhatian publik dan media yang pernah menyerat Kapolres Pasaman. Pertama, soal AKBP Dedi Nur Andriansyah yang berkata-kata kasar kepada wartawan sekitar Juni lalu. Dalam kasus ini, Dedi ditegur oleh Kapolda Sumbar yang waktu itu dijabat oleh Irjen Pol Toni Harmanto.
Baca juga: Polda Sumbar Tegur dan Minta Kapolres Pasaman Perbaiki Cara Komunikasinya dengan Jurnalis
“Iya, (Dedi) pernah ditegur,” ujar Satake membenarkan.
Kedua, bulan lalu, soal kasus penggelapan sepeda motor. Dalam kasus ini, video anak tersangka yang minta keadilan sempat viral di media sosial. Anak tersangka menyebutkan, kasus itu tidak harus sampai diproses hukum. Sebab, kasus itu hanya antara bapaknya dan saudara bapaknya.
Baca juga: Duduk Perkara Video “Memohon Keadilan Pak Kapolri”, Berawal dari Pinjam Motor Sesama Saudara
Terkait kasus ini, Polda Sumbar juga memberikan klarifikasi tentang duduk perkaranya. Saat video anak tersangka viral, kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pasaman. (*/pkt)