Padang, Padangkita.com – Kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) dari dana pokok pikiran (pokir) yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD Ilham Maulana, memang telah masuk tahap penyidikan.
Namun, sejauh ini penyidik Polresta Padang belum menetapkan satu pun tersangka. Kasus dugaan korupsi bansos tahun 2020 dari dana pokir dewan ini masuk tahap penyidikan setelah gelar perkara di Polda Sumbar pada akhir Juli 2021 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda mengatakan, lamanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini lantaran banyaknya saksi yang akan diperiksa oleh penyidik.
“Saksinya banyak, jadi kami masih bekerja untuk memeriksa setiap saksi ini,” ujar Rico kepada Padangkita.com melalui telepon selularnya, Kamis (12/8/2021) siang.
Ia menyebutkan, dalam kasus ini ada sekitar 130 hingga 140 saksi yang akan diperiksa penyidik. Ssejauh ini, kata dia, baru sekitar 70 orang saksi yang diperiksa termasuk Ilham Maulana sendiri.
“Penerimanya itu kan ada sekitar 103 lebih, itu yang kami periksa satu per satu, kami tanyakan berapa yang dipotong, begitu. Selain itu juga ada saksi lainnya,” kata Rico.
“Dalam proses ini setiap minggunya kami kan bisa bekerja lima hari, seharinya bisa lima sampai 10 orang, kadang ada yang tidak bisa. Mengumpulkan ini (bahan keteragan) yang membutuhkan waktu lama,” ulasnya.
Rico menegaskan, setelah pemeriksaan saksi ini, penyidik akan segera menyimpulkan untuk penetapan tersangkanya.
Sajauh ini, penyidik menduga ada pemotongan dalam penyaluran bansos bersumber dari dana pokir tersebut. Bansos yang seharusnya Rp1.500.000 per orang, diduga dipotong Rp500 ribu.
Ilham Maulana telah membantah dugaan korupsi yang mengarah kepadanya. Ketua DPC Partai Demokrat Kota Padang ini mengungkapkan, bansos tersebut memang merupakan pokir dirinya selaku anggota dewan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19 di daerah pemilihannya, di Seberang Padang.
Bansos tersebut, kata dia, disalurkan kepada 100 orang penerima. Prosesnya, diverifikasi oleh dinas terkait, selanjutnya dana tersebut ditransfer oleh Pemko Padang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) ke rekening tiap-tiap penerima.
Sebelumnya, lanjut dia, bansos itu diusulkan tahun 2019 untuk anggaran tahun 2020. Namun karena ada Covid-19, APBD kemudian di-refocusing. Lalu, diusulkan kembali, tetapi jumlahnya berkurang.
“Sebelumnya sekitar Rp 4 miliar sampai Rp5 miliar, kemudian menjadi Rp1 miliar lebih. Pengusulan waktu itu sekitar 320 orang. Saat terjadi refocusing berkurang menjadi 100 orang,” terang Ilham yang didampingi pengacaranya Yul Akhyari Sastra, Sabtu (24/7/2021).
Ilham menegaskan, sebagai pengusul pokir dia hanya mengusulkan nama-nama penerima bansos. Sementara, pencairan atau penyalurannya diserahkan kepada dinas terkait kepada penerima.
“Saya hanya sebagai pengusul. Untuk penyalurannya oleh dinas. Uang (bansos itu) tidak mungkin masuk ke rekening saya. Mana mungkin saya melakukan penyelewengan tersebut,” tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Dana Pokir DPRD Padang Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Meski begitu, dia menyatakan akan kooperatif dan siap memberikan keterangan jika memang dibutuhkan oleh penyidik Polresta Padang. (mfz/pkt)