Padang, Padangkita.com - Calon Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) yang juga Bupati Padang Pariaman, Ali Mukhni enggan berkomentar soal beredarnya surat penetapan pasangannya di Pemilihan Gubernur Sumbar, Mulyadi, sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
"Saya tidak ada komentar tentang itu," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Sabtu (5/12/2020).
Awalnya, saat ditanyakan apa betul Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka, Ali Mukhni berkata dia belum mengetahui informasi tersebut. Dia baru mendapatkan informasi saat dihubungi Padangkita.com.
"Tapi saya tidak tahu. Jujur, saya belum dapat informasi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan Bareskrim Polri menetapkan Mulyadi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemilihan berupa kampanye di luar jadwal ditetapkan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang di dalam surat Bareskrim yang ditujukan ke Jaksa Agung, diterbitkan 4 Desember 2020, dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andri Rian R. Djajadi. Surat itu viral di media sosial. [fru/pkt]