Padang, Padangkita.com - Fase kepulangan Jemaah Haji Indonesia dari tanah suci Mekkah telah dimulai sejak 4 Juli kemarin.
Pada fase pertama ini sebanyak 6.961 jemaah haji atau 18 kelompok terbang (kloter) diterbangkan ke Tanah Air dari Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah menuju Indonesia.
Sementara itu untuk Debarkasi Padang, jemaah haji perdana akan dipulangkan ke tanah air mulai 16 Juli dan tiba di Debarkasi Padang tanggal 17 Juli dini hari.
Perdana pada tahun 2023 ini, Debarkasi Padang akan menyambut kedatangan jemaah haji di Asrama Haji Debarkasi Padang di Padang Pariaman.
Tahun ini Embarkasi Padang memberangkatkan 4.613 jemaah haji yang tergabung dalam 12 kloter. Dimana 1.999 orang diantarannya jemaah haji lansia dengan rentang usia 65 sampai 99 tahun.
Kepada jemaah haji yang akan pulang, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H Subhan Cholid mengingatkan untuk tidak mencoba-coba memasukkan air Zamzam ke dalam koper.
“Itu karena koper tersebut akan diperiksa dan dibongkar, lalu air Zamzamnya akan dikeluarkan,” terangnya dilansir Kami (6/7/2023).
Lebih lanjut ia mengatakan, dua hari sebelum kepulangan, dilakukan proses penimbangan bagasi, dilanjutkan pemeriksaan melalui x-ray.
“Jangan masukkan air Zamzam ke koper bagasi. Sebab, koper berisi air Zamzam akan terdeteksi yang berakibat dibongkar dan dikeluarkan airnya. Ini sudah menjadi ketentuan penerbangan,” tegas Subhan Cholid.
Dari hasil pemeriksaan pada pemulangan hari pertama, rata-rata terdapat 30% sampai 40 % jemaah yang memasukkan air Zamzam ke dalam koper. Koper dibongkar untuk mengeluarkan airnya. Sehingga cukup mengganggu dalam proses X-ray barang jemaah
"Jika tanpa pembongkaran, proses pemeriksaan bagasi hanya memakan waktu 1 jam, namun jika harus dibongkar karena terdapat zam-zam, memakan waktu hingga 3 jam per kloter nya." terangnya.
Baca Juga : Ketua DPD RI Minta Evaluasi Penyelenggaraan Haji 2023 Secara Menyeluruh
Sesuai aturan penerbangan, lanjut Subhan, ada sejumlah barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, yaitu:
1. Barang yang mudah terbakar/ meledak
2. Senjata api dan senjata tajam
3. Gas, aerosol, dan cairan melebihi 100ml
4. Uang lebih dari Rp100.000.000 atau SAR25.000
5. Air Zamzam. [*/hdp]