Padangkita.com - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) resmi menghentikan kegiatan usaha dan penawaran produk dari 57 entitas investasi ilegal.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berhati-hati, seluruhnya telah kami pantau dann periksa langsung," ujar Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dikutip dari situs ojk.go.id, Senin (12/03/2018).
Baca juga: OJK Imbau Masyarakat Waspada terhadap 57 Entitas Ilegal
Tongam menjelaskan 57 entitas tersebut terdiri dari 33 entitas di bidang forex atau futures trading, 9 entitas di bidang uang virtual atau cryptocurrency, 8 entitas di bidang multi level marketing, dan 7 entitas di bidang lainnya. Dia menuturkan seluruh entitas itu tak memiliki izin usaha penawaran produk dan investasi, sehingga berpotensi merugikan masyarakat.
"Sebab imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal."
Berikut daftar entitas tersebut: