Jakarta, Padangkita.com - Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah Merdeka secara resmi diluncurkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jumat (26/3/2021). Program ini merupakan perbaikan dari program sebelumnya.
“Mengapa kita namakan KIP Kuliah Merdeka? karena mahasiswa tidak perlu ragu untuk memilih program studi terbaik di negeri ini, dimanapun lokasinya,” ujar Nadiem saat peluncuran yang disiarkan melalui kanal youtube Kemendibud RI, Jumat (26/3/2021).
Mulai angkatan mahasiswa baru 2021, Nadiem menyebut skema KIP kuliah akan diubah dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi.
Menurutnya, skema sebelumnya yang memukul rata pemberian bantuan biaya pendidikan sebesar Rp 2,4 juta per semester ternyata tidak efektif.
Baca juga: Luncurkan KIP Kuliah Merdeka, Kemendikbud Beri Bantuan Biaya Pendidikan Hingga 12 Juta per Semester
Melalui KIP Kuliah Merdeka, peserta KIP Kuliah Merdeka akan menerima bantuan biaya pendidikan sesuai akreditasi prodi yang dipilih, rinciannya:
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi A: maksimal Rp 12 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi B: maksimal Rp 4 juta per semester
- Bantuan biaya pendidikan prodi akreditasi c: maksimal Rp 2,4 juta per semester
Selain itu, Kemendikbud juga meningkatkan biaya hidup yang didapatkan masing-masing calon mahasiswa.
Sebelumnya, bantuan biaya hidup bagi mahasiswa KIP Kuliah disamakan besarannya, yakni Rp 700 ribu tanpa memandang apakah kampus mahasiswa berada di daerah yang memiliki biaya hidup yang mahal atau tidak.
Kini, biaya bantuan yang diberikan akan disesuaikan dengan kondisi biaya hidup tempat penerima KIP Kuliah Merdeka menuntut ilmu. Biaya bantuan hidup KIP Kuliah Merdeka dibagi menjadi lima klaster, yaitu:
- Biaya hidup klaster 1: Rp 800.000 per bulan
- Biaya hidup klaster 2: Rp 950.000 per bulan
- Biaya hidup klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
- Biaya hidup klaster 4: Rp 1,25 juta per bulan
- Biaya hidup klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan
Beasiswa ini mencakup biaya pendidikan selama 8 semester dan biaya hidup hingga akhir masa studi.
Dengan perubahan skema KIP Kuliah pada 2021, Nadiem berharap dapat meningkatkan akses masyarakat tidak mampu pada pendidikan tinggi yang lebih merata dan berkualitas.
“Ini salah satu kebijakan menurut kami di Kemendikbud akan menghasilkan mobilitas sosial, bukan hanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tapi juga mobilitas sosial yang lebih tinggi,” katanya.
Semua siswa harus memiliki kesempatan yang sama untuk kuliah dan masuk dunia kerja di zaman yang kompetitif ini. Yang penting mahasiswa pendapat pekerjaan lebih baik dan meningkatkan ekonomi di masa depan," tambah Nadiem. [try]