Ini Ambang Batas Kelulusan Calon ASN Jalur PPPK

Padangkita.com - Setelah melalui seleksi administrasi, pada Sabtu (22/2) dan Minggu (24/2), para pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2019  mengikuti seleksi kompetensi masing-masing instansi yang melakukan rekrutmen.

Terkait hal itu, pada 22 Februari 2019, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menandatangani Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 4 Tahun 2019 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi PPPK Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.

Dalam Permen PANRB ini disebutkan, seleksi PPPK untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian tahun 2019 meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi wawancara.

“Seleksi administrasi dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dengan dokumen pelamaran,” bunyi Pasal 3 Permen PANRB ini.

Seleksi kompetensi, menurut Permen PANRB ini, terdiri atas: seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, danseleksi kompetensi sosial kultural.

Sementara seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.

Adapun jumlah soal dan pembobotan nilai seleksi kompetensi meliputi: kompetensi teknis terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3 dan salah bernilai 0, kompetensi manajerial terdiri dari 40 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 1 dan salah bernilai 0, kompetensi sosial kultural terdiri dari 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0, dan wawancara berbasis komputer terdiri 10 soal dengan bobot jawaban benar bernilai 3, 2, dan 1, tidak dijawab bernilai 0.

“Peserta dinyatakan memenuhi nilai ambang batas kumulatif apabila memenuhi nilai seleksi kompetensi (teknis, manajerial, dan sosio kultural) paling rendah nilai 65 dan nilai seleksi kompetensi teknis paling rendah 42,” bunyi Pasal 7 ayat (1) Permen ini.

Apabila peserta telah memenuhi ambang batas sebagaimana dimaksud, menurut Permen PANRB ini, peserta harus memenuhi nilai ambang batas wawancara berbasis komputer paling rendah 15.

“Nilai wawancara dipergunakan apabila peserta memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud,” tegas Pasal 8 Permen PANRB ini.

Ditegaskan dalam Permen PANRB ini, peserta yang dinyatakan lulus dalam seleksi PPPK harus memenuhi syarat: a. memperoleh nilai ambang batas sebagaimana dimaksud; dan b. kesesuaian dengan usulan kebutuhan/formasi instansi dengan pemeringkatan untuk masing-masing kelompok jabatan.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 10 Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana tanggal 22 Februari 2019.

Baca Juga

Gunakan Sistem CAT, Peserta CPNS Jangan Percaya Calo
BKPSDM Wajibkan Para Lulusan CPNS 2019 Kota Padang Isi DRH, Jika Tidak Dianggap Mengundurkan Diri
https://padangkita.com/kota-bukittinggi-terima-104-cpns-tahun-ini-pengumuman-pendaftaran-tunggu-pusat/
Hasil Seleksi CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Cek Kelulusan di Sini
CPNS PPPK
SKB CPNS 2019 Digelar Mulai September, Ini Daftar yang Perlu Disiapkan
https://padangkita.com/kota-bukittinggi-terima-104-cpns-tahun-ini-pengumuman-pendaftaran-tunggu-pusat/
Verifikasi dan Validasi BKN Tuntas, Hasil SKD CPNS Diumumkan Serentak Besok
Pemerintah Butuh Tambahan Pegawai 254.173 Orang Pada Tahun 2019
Pemerintah Butuh Tambahan Pegawai 254.173 Orang Pada Tahun 2019
Pengumuman Kelulusan PPPK Diundur 12 Maret
Pengumuman Kelulusan PPPK Diundur 12 Maret