Padang, Padangkita.com – Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mahyeldi Ansharullah baru saja memastikan anggaran sebesar Rp10 miliar untuk melakukan preservasi jalan Ombilin – Batusangkar.
Selain itu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah menyatakan untuk segera memperbaiki sejumlah ruas jalan yang rusak akibat bencana banjir dan longsor di Sumbar.
Dalam penanganan termasuk perbaikan jalan dikenal istilah preservasi. Pengerjaan perbaikan jalan rupanya tidak sama antara satu ruas dengan ruas yang lainnya.
Mengutip Kementerian PUPR, preservasi jalan ialah kegiatan penanganan jalan berupa pencegahan, perawatan, dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap optimal dan umur layanan yang ditetapkan dapat tercapai.
Setidaknya, menurut Kementerian PUPR ada 4 jenis preservasi jalan, berikut penjelasan masing-masingnya:
Pemeliharaan Korektif
Pemeliharaan yang dilakukan untuk memperbaiki suatu bagian setelah kerusakan/kegagalan, lalu mengembalikan ke kondisi yang disyaratkan sesuai fungsinya. Pemeliharaan ini merupakan pemeliharaan rutin secara reaktif sepanjang umur rencana.
Pemeliharaan Preventif
Pemeliharaan yang dilakukan secara terjadwal melalui inspeksi berkala untuk mengetahui tingkat komponen dan subsistem pada jalan. Pemeliharaan ini dilakukan melalui pekerjaan untuk mempertahankan kemantapan jalan.
Rehabilitasi
Merupakan kegiatan penanganan yang dilakukan untuk mencegah terjadinya kerusakan yang luas dan tidak diperhitungkan, yang berakibat menurunnya tingkat kemantapan pada bagian tertentu dan ruas jalan.
Rekonstruksi
Kegiatan penanganan untuk meningkatkan kemampuan bagian ruas jalan yang rusak berat, agar bagian jalan tersebut menjadi mantap kembali sesuai umur yang ditetapkan.
Baca juga: Ditjen Bina Marga Catat Puluhan Titik Longsor Ganggu Konektivias di Sumbar, Ini Sebarannya
Nah, sekarang sudah tahu kan, jenis preservasi apa yang mesti dilakukan ketika menemui ada jalan yang rusak? [*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News