Painan, Padangkita.com - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) yang akan menikah, harus mendapat izin atasan. Hal tersebut berdasar pada surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Hendrajoni terkait Pembekalan Pasangan Pranikah Bagi ASN.
Dilansir dari laman resmi Pemerintah Kabupaten Pessel, Kamis (14/3), dalam surat edaran tersebut Hendrajoni menghimbau kepada seluruh ASN yang akan melangsungkan pernikahan agar meminta izin kepada atasan/pejabat yang berwenang di perangkat daerah masing-masing. Selain itu, mesti menyampaikan surat pengantar pembekalan pranikah kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pesisir Selatan.
“Kita menghimbau kepada ASN agar meminta izin kepada atasan dan menyampaikan surat pengantar pembekalan kepada BKPSDM paling lambat 1 (satu) bulan sebelum melangsungkan pernikahan”, isi dari surat edaran tersebut.
Hendrajoni mengungkapkan bahwa itu dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah, serta mengurangi angka perceraian ASN di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Pessel.
Pembekalan yang dilakukan terhadap ASN yang akan menikah akan diselenggarakan pada minggu keempat setiap bulannya di BKPSDM oleh Tim Pemberian Pembekalan Pasangan Pranikah (TP4) .
“Pembekalan kepada ASN akan dilakukan pada minggu ke empat oleh penasehat dari kementerian agama kab. Pessel dan beberapa pejabat dari lingkup Pemda Pessel yang tergabung dalam tim TP4”, tambahnya.
Hendrajoni mengimbau agar pasangan ASN yang akan melakukan pernikahan mempedomani surat edaran tersebut.
Selain itu, Hendrajoni juga berharap bendahara yang akan membayarkan tunjungan suami/istri agar menerima izin nikah ASN dari Tim TP4.
“ASN agar mempedomani surat edaran ini, dan bagi bendahara yang akan membayarkan tunjangan suami/ istri agar dilengkapi dengan surat izin nikah dari Tim TP4”, harapnya. (*/pkt-03)