Padang, Padangkita.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan membuka rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu 2024.
Setidaknya KPU Padang membutuhkan 55 orang untuk jadi anggota PPK yang terbagi ke dalam 11 kecamatan dan 142 anggota PPS tersebar di 114 kelurahan.
Ketua KPU Padang Riki Eka Putra mengatakan rekrutmen calon anggota PPK akan mulai pada tanggal 16 November mendatang, sementara anggota PPS tanggal 29 November 2022.
Ia mengingatkan, siapa pun yang ingin menjadi penyelenggara pemilu ad hoc, harus memastikan dirinya bukan atau terdaftar sebagai pengurus maupun anggota parpol, karena salah satu syarat utama menjadi penyelenggaran adalah bukan pengurus maupun anggota parpol.
“Bagi yang akan mendaftar, bisa terlebih dahulu cek nomor induk kependudukan (NIK) anda melalui link http://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” tambahnya.
Ia menjelaskan, rekrutmen pemilu kini berbeda dari sebelumnya. KPU telah menerapkan paper less, sehingga rekrutmen secara online melalui aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc).
Baca Juga : KPU Padang Akan Buka Rekrutmen PPK dan PPS, Catat Tanggalnya
“Jika misalnya ada pencatatan (NIK), masyarakat bisa melapor baik ke KPU atau Bawaslu,” pungkasnya. [hdp]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News