Padang, Padangkita.com – Pemerintah Pusat telah menetapkan 3 kota di Sumatra Barat (Sumbar) menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai besok, 12 Juli hingga 20 Juli Mendatang.
Tiga kota itu adalah Kota Padang, Kota Padang Panjang dan Kota Bukittinggi. Penetapan wilayah yang perlu diberlakukan PPKM Darurat didasarkan beberapa parameter.
Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika, Dedy Permadi menjelaskan, parameter yang dimaksud adalah tingkat keterisian tempat tidur mencapai lebih dari 65%, terjadi peningkatan kasus aktif secara signifikan, dan pencapaian vaksinasi yang masih di bawah 50%.
“Dengan mempertimbangkan penilaian terhadap semua parameter tersebut, pemerintah menetapkan 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang harus menerapkan PPKM Darurat,” kata Dedy saat menyampaikan perkembangan terkini terkait dengan implementasi PPKM Darurat, Sabtu (10/7).
Dia memaparkan kabupaten/kota yang juga diterapkan PPKM Darurat itu adalah Kota Tanjungpinang, Kota Singkawang, Kota Padang Panjang, Kota Balikpapan, Kota Bandar Lampung, Kota Pontianak, Kabupaten Manokwari, Kota Sorong, Kota Batam, Kota Bontang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Berau, Kota Padang, Kota Mataram, dan kota Medan.
Dedy menyampaikan, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat di kabupaten/kota di luar Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat ditetapkan sesuai dan sejalan dengan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa-Bali sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15, 16, dan 18 tahun 2021
“Pengaturan ini mulai berlaku pada 12 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021,” tegas Dedy.