Berita Tanah Datar terbaru dan berita Sumbar terbaru: Pemkab Tanah Datar akan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai awal Oktober
Batusangkar, Padangkita.com – Pemkab Tanah Datar akan memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan mulai awal Oktober.
Sanksinya mulai dari teguran tertulis hingga denda sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol kesehatan.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Tanah Datar, Elfiardi mengatakan tahap sosialisasi Perbup telah dilakukan dan akan berakhir pada akhir bulan ini. Sehingga, awal Oktober, penindakan dengan sanksi akan diterapkan.
"Sejauh sosialisasi ini (penggaran) baru sebatas teguran secara lisan. Belum ada penindakan ataupun teguran secara tulisan," ujar Elfiardi kepada Padangkita.com, Senin (28/9/2020).
Elfiardi mengatakan, sesuai Perbup Tanah Datar, penindakan akan diberikan kepada yang melanggar dan tidak menerapkan protokol kesehatan, baik itu perorangan, maupun pelaku usaha. Sejauh ini, sebut dia, Bidang Trantibum Satpol PP Tanah Datar terus menggencarkan sosialisasi Perbup tersebut.
“Dalam tahapannya, memang sampai akhir bulan ini akan dimaksimalkan sosialisasi, baru setelah itu kita lakukan penindakan,” ujarnya.
Perbup Tanah Datar menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 6/2020 dan Instruksi Mendagri No. 4/2020. Dalam Perbup itu, yang menjadi subyek adalah perorangan, pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (perkantoran, tempat kerja, usaha dan industri, sekolah atau institusi pendidikan lainnya, tempat ibadah, terminal, transportasi umum, toko dan pasar, warung makan sejenisnya, dan tempat wisata, dan lain-lain yang bersifat memungkinkan adanya kerumunan masa).
Baca Juga: Dua Pasien Covid-19 Tanah Datar Dinyatakan Sembuh
Pada subyek perorangan, warga berkewajiban mematuhi aturan seperti memakai masker, mencuci tangan, pembatasan interaksi fisik (psysical distancing), dan perilaku hidup bersih dan sehat.
Sedangkan untuk subyek pelaku usaha, wajib menjalankan pemakaian masker bagi pengelola, karyawan dan pengunjung. Pelaku usaha juga wajib menyosialisasikan, mengedukasi melalui media informasi tentang pencegahan Covid-19. Lalu menyediakan sarana cuci tangan. Berikutnya ada upaya identifikasi atau pemantauan kesehatan bagi yang beraktivitas di lingkungan kerja. Upaya pengaturan jarak dan disinfektan secara berkala.
Untuk sanksi perorangan, berupa teguran lisan, teguran tertulis, hingga kerja sosial, atau denda administratif sebesar Rp100.000. Kerja sosial diterapkan apabila terjadi pelanggaran waktu razia gabungan.
Sementara untuk pelaku usaha, di samping sanksi di atas apabila tidak mengindahkan akan dikenai sanksi berupa penghentian sementara operasional usaha, pencabutan izin usaha, denda administratif sebesar Rp150.000.
Pelaku usaha yang tidak menyetorkan denda administrasi paling lama 7 hari sejak ditetapkan petugas maka dikenai sanksi penghentian sementara operasional usaha.
Dan pencabutan izin dijatuhkan apabila masih terjadi pelanggaran setelah diberikan sanksi penghentian sementara. Denda dibayarkan ke rekening kas daerah. [pkt]