- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua calon peserta.
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta yang terdekat dengan sekolah.
Baca juga: Ini Alur Pendaftaran PPDB SMA dan SMK 2021 di Sumbar
Perlu diketahui, PPDB 2021 di Sumbar akan mulai diselenggarakan pada 21 Juni 2021 mendatang dengan total kuota 89.281 untuk tingkat SMA dan SMK di Sumbar. [zfk]
Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.
Pages: