Padang, Padangkita.com – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok mendesak otoritas Myanmar mengambil langkah efektif untuk menyelamatkan pekerja migran Indonesia yang diduga merupakan korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Desakan tersebut disampaikan oleh Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemlu RI, Judha Nugraha, guna menanggapi laporan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengenai 20 WNI yang diduga korban TPPO dan saat ini sedang disekap di Myanmar.
“Kemlu, KBRI Yangon, dan KBRI Bangkok telah menindaklanjuti permintaan pelindungan terhadap para WNI yang menjadi korban perusahaan online scam (penipuan berbasis daring) di Myanmar,” kata Judha melalui pesan singkat, dikutip Padangkita.com dari InfoPublik, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya sempat beredar video di media sosial yang memperlihatkan sejumlah pria dan wanita di dalam sebuah ruangan sambil meminta tolong untuk dipulangkan. Mereka inilah yang diduga kuat tengah disekap di Myanmar.
Dalam video tersebut mereka meminta tolong dan menyebut sejumlah nama pejabat Indonesia. Di antara yang mereka mintai tolong adalah Wali Kota Padang Hendri Septa, Wali Kota Sukabumi Ahmad Fahmi, dan Presdein Jokowi.
“Pak Hendri Septa tolong pulangkan kami. Pak Ahmad Fahmi tolong pulangkan kami. Pak Jokowi tolong pulangkan kami,” ujar mereka.
Ini mengindikasikan bahwa di antara mereka ada yang berasal dari Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dan dari Sukabubumi, Jawa Barat (Jabar).
Menurut Judha Nugraha, berbagai langkah perlindungan yang telah dilakukan pemerintah Indonesia, antara lain, mengirimkan nota diplomatik kepada Kemlu Myanmar, berkoordinasi dengan otoritas setempat, serta bekerja sama dengan lembaga internasional seperti Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM) dan Regional Support Office Bali Process di Bangkok.
Judha menegaskan, bahwa tantangan perlindungan WNI dalam kasus ini cukup tinggi, karena mayoritas WNI berada di Myawaddy, yang merupakan lokasi konflik bersenjata antara militer Myanmar dan kelompok pemberontak.
Meskipun demikian, dia menegaskan bahwa pemerintah akan tetap mengupayakan berbagai langkah perlindungan WNI, termasuk dengan meminta otoritas Myanmar memetakan jejaring di Myawaddy melalui kerja sama dengan berbagai lembaga pemerhati online scam.
“Pendekatan formal dan informal terus dilakukan,” kata Judha.
Dari sisi penegakan hukum, kata dia, Kemlu telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindak para pelaku.
Sementara dari sisi pencegahan, pemerintah terus melakukan kampanye untuk meningkatkan kesadaran publik tentang modus-modus TPPO dalam kasus online scam.
Selama periode 2020-2023, KBRI Yangon menerima laporan 203 WNI yang mengalami permasalahan di wilayah Myanmar, khususnya terkait indikasi/dugaan TPPO.
Baca juga: Dideportasi Malaysia, 9 Pekerja Migran Asal Sumbar Dipulangkan BP2MI ke Daerah Masing-masing
Hingga April 2023, KBRI Yangon telah memfasilitasi penyelesaian atau pemulangan 127 WNI ke Tanah Air. [*/pkt]