Jakarta, Padangkita.com - Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melakukan perpanjangan status darurat bencana non-alam, virus corona, hingga 29 Mei 2020.
Hal tersebut tertuang dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020. Surat tersebut telah ditandatangani Kepala BNPB Doni Monardo sejak 29 Februari 2020 lalu.
Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo membenarkan surat keputusan tersebut. "Iya," ujarnya singkat, dikutip Tempo, Selasa (17/3/2020)
Baca juga: Fokus Tanggulangi Corona, Tito: Pemda Boleh Revisi APBD
Dalam Keputusan ini, BNPB meyebutkan pemberlakuan perpanjangan ini karena penyebaran virus semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.
Dilansir dari Detik, adapun isi dari surat tersebut adalah sebagai berikut.
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Hingga hari ini Selasa (17/3/2020), pemerintah telah mengumumkan sebanyak 134 orang telah terinfeksi virus corona di Indonesia, 8 di antaranya dinyatakan sembuh dan 5 orang meninggal dunia. (*/try)