Bukittinggi, Padangkita.com - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) sedang merancang Peraturan Daerah (Perda) terkait perhutanan sosial.
Langkah tersebut sebagai upaya menjadikan Provinsi itu sebagai salah satu wilayah pelopor dalam mengimplementasikan spirit perhutanan sosial, dengan menjadikan Sumbar sebagai "Rumah Perhutanan Sosial".
Komitmen ini diungkapkan Gubernur Sumbar, Mahyeldi saat menyampaikan sambutan pada Rapat Evaluasi Terhadap Pelaksanaan Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia, di Hotel Santika Bukittinggi, Selasa (11/7/2022).
Dalam paparannya, Gubernur menyambut baik implementasi proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Provinsi Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Limapuluh Kota. Gubernur mengatakan proyek Strengthening of Social Forestry (SSF) ini sangat relevan dengan visi dan misi serta beberapa program unggulan Pemprov Sumbar tahun 2021-2026.
"Kemarin saya baru saja melakukan kunjungan kerja di Nagari Galugua, Kabupaten Limapuluh Kota. Masyarakat disana banyak yang kesulitan mensertifikatkan tanahnya, karena banyaknya kawasan hutan lindung. Padahal warga disana sudah tinggal sejak beratus-ratus tahun yang lalu," ujar gubernur.
Gubernur juga menyampaikan perlu adanya perhatian dari dunia internasional terkait keberlanjutan carbon trading di Sumatera Barat. Ia menilai Carbon Trade merupakan salah satu solusi bagi masyarakat di sekitar hutan lindung agar mendapatkan kompensasi dalam menjaga hutan tersebut yang bisa dimanfaatkan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar hutan.
“Melihat kondisi tersebut tentunya masyarakat di kawasan hutan lindung akan merasa dirugikan, apalagi kalau tidak dibantu lama-lama akan rusak hutan ini, maka mohon bantuannya kepada Pak Dirjen untuk kembali melestarikan hutan di Sumbar,” kata gubernur.
Merespon hal tersebut, Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL) Kementerian LHK Dr. Ir. Bambang Supriyanto mengatakan, usulan gubernur tersebut akan dicatat dan menjadi bahan evaluasi oleh pihaknya. Lebih lanjut Bambang mengungkapkan bahwa pemilihan Sumatera Barat sebagai tempat lokasi rapat evaluasi Proyek SSF.
Kali ini adalah juga terkait dengan beberapa hal salah satunya adalah ketersediaan hutan memenuhi target luasan hak akses Proyek SSF dalam rangka pengembangan program Perhutanan Sosial.
“Di Kabupaten Limapuluh Kota telah teridentifikasi salah satu potensi pengembangan terpadu PS (Integrated Area Development/IAD), yaitu di wilayah Kecamatan Harau,” ujarnya.
Dalam laporannya, Direktur PKPS, Syafda Roswandi S.Hut MSI. menyampaikan bahwa proyek SSF merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environmental Facility (GEF) yang disalurkan melalui World Bank dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian LHK.
Baca Juga: 41 Nagari di Sumbar Komitmen Dukung Perhutanan Sosial dengan Dana Desa
Proyek ini efektif dilaksanakan sejak tahun 2021 dan akan berlangsung hingga tahun 2025. Kegiatan proyek difokuskan di enam kabupaten/kota yang tersebar di empat provinsi, yaitu: Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat: Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung: Kabupaten Bima, Kota Bima, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat; dan Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara. [*/isr]