Padang, Padangkita.com - Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Padang yang juga Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Padang, Djunaidi Hendri ikut menjadi inisiator hak interpelasi terhadap Wali Kota Padang, Hendri Septa.
Menurutnya, saat ini, sudah tujuh orang anggota DPRD Padang dari berbagai fraksi yang telah menyetujui akan menggunakan hak interpelasi terkait nasib 1.228 guru honorer yang telah lulus passing grade Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi belum jelas kapan diangkat.
"Tujuh orang itu ada dari Fraksi Demokrat, Fraksi PKS, Fraksi Gerindra, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. Saya lupa nama-namanya," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (25/8/2022) siang.
Dia menuturkan, alasan dirinya ikut mengusulkan hak interpelasi ini untuk meminta pertanggungjawaban Wali Kota Padang soal tidak diisinya e-formasi guru honorer yang telah lulus passing grade.
"Kegagalan mengisi formasi Pemerintah Kota Padang ini kan fatal sekali. Karena akibat lalai ini, maka formasi ini ditutup. Kita ingin minta pertanggungjawaban dari Wali Kota apa masalahnya sehingga tidak diisi e-formasi-nya. Padahal, kita punya kemampuan uang yang cukup," terangnya.
Dia menerangkan, hak interpelasi merupakan hak bertanya. Pihaknya ingin mengetahui apa penyebab sehingga 1.228 guru honorer yang lulus passing grade di Kota Padang tidak didaftarkan menjadi PPPK.
"Karena kita melihat aparatur di bawahnya tidak serius dan Pak Wali Kota harus tahu itu. Kita bertanya apa betul beliau telah menjalankan fungsinya sebagai pejabat pembina kepegawaian yang salah satunya memperhatikan anak buahnya bekerja dengan baik melayani masyarakat," terangnya.
Djunaidi menerangkan, syarat hak interpelasi itu yaitu harus diajukan oleh minimal tujuh orang anggota dewan dari lebih satu fraksi. Oleh karena itu, pengajuan hak interpelasi ini sudah memenuhi syarat karena sudah ditandatangani oleh tujuh anggota dewan dari empat fraksi.
Baca Juga: 6 Anggota DPRD Padang dari 4 Fraksi Setujui Interpelasi Wali Kota
"Proses selanjutnya kita akan menyerahkan ke pimpinan DPRD Padang. Pimpinan nanti akan menyelenggarakan badan musyawarah, melihat kelengkapannya dulu. Setelah memenuhi syarat administrasi, nanti dibawa badan musyawarah ke rapat paripurna," ungkapnya. [fru]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News