Berita Padang, berita Sumbar terbaru dan berita Demo Omnibus Law UU Cipta Kerja Padang: IDI Sumbar menilai demo tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Padang, Padangkita.com - Aksi demontrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) di Kota Padang berpotensi menjadi klaster penularan dan penyebaran Covid-19. Sebab, kerumunan massa dalam aksi tersebut mengabaikan protokol kesehatan.
"Karena kerumunan yang tidak memenuhi protokol kesehatan berpotensi membentuk klaster baru nanti untuk penyebaran Covid-19," ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumatra Barat (Sumbar), dr Pom Harry Satria, saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Jumat (9/10/2020).
Hak tersebut, kata dia, tentu bisa mengakibatkan kasus positif di Kota Padang semakin meningkat. Diketahui, Kota Padang saat ini ditetapkan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 sebagai daerah dengan status zona merah penyebaran Covid-19.
"Sebagian peserta aksi kan adalah orang-orang yang punya tanggung-jawab pekerjaan, pulang ke rumah tentu berisiko membawa Covid-19. Kepada mahasiswa, harapan kita, bisa memberi panutan dalam penerapan protokol kesehatan," imbaunya.
Pom menilai proses tracing dan tracking juga sulit dilakukan. Sebab data atau indentitas tiap-tiap peserta aksi sulit didapatkan.
"Jika ada satu orang peserta aksi yang terpapar Covid-19, tracing akan mendapatkan tantangan baru dalam mengumpulkan data dari peserta aksi," jelasnya.
Kondisi tersebut, lanjut dia, berimbas kepada upaya pemutusan mata rantai kasus. Dia mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan.
"Untuk saat sekarang, imbauan kita, menahan diri. Dalam kondisi tertentu bisa melakukan demonstrasi dengan pembatasan massa dan menjaga protokol kesehatan demi keselamatan kita semua," ingatnya.
Sebelumnya diberitakan ribuan peserta aksi yang terdiri atas mahasiswa, buruh, masyarakat sipil, dan pelajar melakukan aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di sekitar Gedung DPRD Sumbar.
Baca juga: Masyarakat Diminta Hindari Kerumunan Unjuk Rasa Cegah Klaster Baru
Aksi unjuk rasa digelar sejak Rabu (7/10/2020) kemarin hingga hari ini. Selain di Kota Padang, aksi demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja juga berlangsung di berbagai daerah lain di Sumbar seperti Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman Barat, dan Kabupaten Limapuluh Kota. [pkt]