Padangkita - Institut Agama Islam Negeri Imam Bonjol Padang resmi menjadi Universitas Islam Negeri Imam Bonjol. Presiden Joko Widodo menetapkan peralihan status itu melalui Peraturan Presiden Nomor 35 tahun 2017.
"Perpres sudah ditandatangani Presiden pada Jumat 31 Maret kemaren. Hari ini diserahkan kepada kami," ujar Rektor IAIN Imam Bonjol Padang Eka Putra Wirman, Selasa 4 April 2017.
Perpres tersebut langsung diserahkan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Bersamaan dengan enam IAIN lainnya yang beralih menjadi UIN, seperti IAIN Radeh Intan Lampung, IAIN sultan Thaha Saifuddin Jambi, IAIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, IAIN Antasari Banjarmasin dan IAIN Mataram.
Eka mengatakan, peralihan status ini harus diiringi dengan peningkatan budaya kerja dan perilaku pegawai. Begitu juga dengan suasana akademis yang mesti diperbaiki.
Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Kehumasan IAIN Imam Bonjol Padang Muhammad Nasir mengatakan, Perpres akan ditindaklanjuti Kementerian Agama dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara. Launching dilakukan setelah adanya perubahan statuta.
"Saat ini yang jelas, IAIN sudah resmi menjadi UIN melalui Perpres," ujarnya Selasa 4 April 2017.
Menurut Nasir, usulan peralihan status tersebut sudah diajukan sejak pertengahan tahun 2011. Namun, persiapannya sudah dimulai sejak tahun 2005.
Misalnya, kata dia, pengembangan jurusan, penambahan mahasiswa, perluasan area kampus yang diminta sesuai dengan standar UIN, penambahan dosen dan pengembangan prodi umum," ujarnya Selasa 4 April 2017.
"Sejak tahun 2012, rata-rata penambahan mahasiswa mencapai 1.700 setiap tahunnya. Kami juga telah memiliki tiga prodi baru," ujarnya. Setelah jadi UIN, kata Nasir, kampus akan menambah beberapa fakultas dan jurusan umum.