Hukuman Diperberat MA Jadi 6 Tahun, KPK Kirim Mantan Bupati Solok Selatan ke LP Sukamiskin

Hukuman Diperberat MA Jadi 6 Tahun, KPK Kirim Mantan Bupati Solok Selatan ke LP Sukamiskin

Muzni Zakaria ketika diperiksa di KPK. [Foto: Ist.]

Jakarta, Padangkita.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Solok Selatan (Solsel) Muzni Zakaria. Eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya dari 4,5 tahun menjadi 6 tahun.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan KPK melakukan eksekusi terhadap Muzni terkait perkara tindak pidana korupsi yakni, suap dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan pekerjaan jembatan Ambayan Solok Selatan tahun anggaran 2018.

"Atas nama terpidana Muzni Zakaria dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya kepada Padangkita.com via pesan WhatsApp, Rabu (22/9/2021).

Eksekusi dilakukan oleh Jaksa Eksekusi Hendra Apriansyah berdasarkan Putusan MA Nomor: 1959 K/Pid.Sus/ 2021 tanggal 24 Mei 2021 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Padang Nomor: 22/TIPIKOR/2020/PT PDG tanggal 1 Desember 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Padang Nomor: 25/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Pdg tanggal 21 Oktober 2020, dan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Selain itu, Muzni juga terkena pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Di samping itu, Muzni juga berkewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,3 miliar dikurangi dengan uang sebesar Rp440 juta yang telah disita KPK sehingga masih tersisa Rp2,9 miliar.

"Dengan ketentuan apabila tidak membayar paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipenjara selama dua tahun," ungkap Ali.

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Kelas I A Padang telah menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Muzni Zakaria pada 21 Oktober 2020. Dia sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Muara Padang.

Berdasarkan putusan pengadilan negeri tersebut, Muzni terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Muhammad Yamin Kahar yang sebelumnya telah divonis 2,5 tahun penjara.

Baca juga: Tingkat Banding Hukuman Muzni Zakaria Bertambah Jadi 4,5 Tahun Penjara Plus Uang Pengganti Rp3,375 miliar

Vonis Muzni di Kelas Negeri Kelas I A Padang lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut Muzni Zakaria dengan hukuman penjara enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. [fru/pkt]

Baca Juga

Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tragedi Berdarah di Polres Solok Selatan, Kasat Reskrim Ditembak Kabag Ops
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
Tanpa Anggaran Daerah, Solsel Gelar Turnamen Tenis Meja Antar-Pelajar Sumbar - Riau - Jambi
DPR: Pembentukan Kortas Korupsi Polri harus Sinergi dan Harmoni dengan KPK
DPR: Pembentukan Kortas Korupsi Polri harus Sinergi dan Harmoni dengan KPK
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Mahyeldi Ungkap Komitmen soal Infrastruktur Jalan dan Pengelolaan Tambang di Solok Selatan
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Konflik Beruang Madu di Solok Selatan, BKSDA Sumbar Pasang Perangkap
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK
Pemberantasan Korupsi dan Masa Depan KPK