Libur lebaran kali ini bertambah karena adanya penambahan cuti bersama 2020.
Padangkita.com - Pemerintah Indonesia merevisi Cuti Bersama pada kalender tahun 2020. Revisi ini menambah daftar hari libur tahun tersebut, terutama musim libur lebaran.
Revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 disepakati dalam rapat di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Jakarta, Senin (9/3/2020).
Dalam rapat tersebut, disepakati ada tambahan 4 hari Cuti Bersama. Tambahan 4 hari Cuti Bersama itu ada 28-29 Mei, 21 Agustus, dan 30 Oktober.
Dua hari di bulan Mei menjadi tambahan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
Baca juga: Libur dan Cuti Bersama 2020 Bakal Direvisi, Ditambah atau Dikurang?
Satu hari tambahan Cuti Bersama lagi ditetapkan di tanggal 21 Agustus untuk melengkapi libur Tahun Baru Hijriah.
Satu hari tambahan Cuti Bersama di bulan Oktober melengkapi libur Maulid Nabi.
Libur Lebaran Bertambah Panjang
Seperti diketahui, libur nasional peringatan Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Minggu, 24 Mei dan Senin, 25 Mei. Setelah, itu, ada libur Cuti Bersama pada 22 Mei lalu 26 hingga 29 Mei.
Namun, tanggal 21 Mei tercatat pula sebagai tanggal merah bertepatan dengan Kenaikan Isa Al Masih.
Otomatis hanya menyisakan tanggal 28 dan 29 Mei yang tidak libur.
Namun, adanya revisi Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 yang menetapkan dua tanggal tersebut sebagai Cuti Bersama membuat libur musim lebaran bertambah panjang.
Pasalnya tanggal 30 hingga 31 Mei merupakan libur akhir pekan.
Sementara, keesokan harinya tanggal 1 Juni 2020, kembali tanggal merah karena bertepatan dengan Hari Lahir Pancasila.
Dengan demikian, libur musim lebaran berujumlah lebih dari sepekan. Libur tersebut dimulai pada tanggal 21 Mei hingga 1 Juni 2020 atau berjumlah 12 hari.
Harapan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengatakan pemerintah menambah 4 cuti bersama tahun 2020 sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo guna meningkatkan perekonomian nasional.
Pemerintah juga berharap masyarakat Indonesia bisa menggunakan hari libur yang banyak untuk mengenali Indonesia lebih dalam.
"Rapat merumuskan menambah 4 hari libur. Semula ditetapkan 20 hari menjadi 24 hari. Penetapan hari libur atau cuti memberikan dampak positif peningkatan ekonomi nasional," kata Muhadjir di kantornya, Jakarta, Senin (9/3). [*/Son]