Padangkita.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah membekukan 62 entitas (perusahaan atau lembaga yang menghimpun dan mengelola dana dari masyarakat) yang diduga ilegal atau tidak berizin.
Data terbaru yang dirilis oleh OJK, pada Bulan Oktober 2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menghentikan kegiatan usaha 14 entitas. Penghentian kegiatan entitas tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa entitas tersebut tidak memiliki izin dan berpotensi merugikan masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan dengan pertimbangan tidak adanya izin usaha penawaran produk serta penawaran investasi yang berpotensi merugikan masyarakat karena imbal hasil atau keuntungan yang dijanjikan tidak masuk akal.
"Entitas yang dibekukan adalah yang tidak memiliki izin usaha dan bagi hasil yang tidak masuk akal," katanya, Senin (23/10/2017).
Tongam mengatakan, seluruh entitas yang telah dihentikan kegiatan usahanya itu berdasarkan hasil penelusuran Satgas Waspada Investasi melalui internet dengan menelusuri website dan media sosial, serta berdasarkan pengaduan masyarakat.
Satgas Waspada Investasi sendiri terdiri dari perwakilan 7 kementerian dan lembaga. Mereka terdiri dari OJK, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kejaksaan, dan Kepolisian.
Pada bulan Oktober 2017 Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 14 entitas, yaitu:
1. PT Dunia Coin Digital;
2. PT Indo Snapdeal;
3. Questra World/ Questra World Indonesia;
4. PT Investindo Amazon;
5. Dinar Dirham Indonesia/ www.dinardirham.com;
6. Wujudkan Impian Bersama (WIB)/ PT Global Mitra Group;
7. Ahmad Zulkhairi Associates LLP (AZA)/ www.azafund.com;
8. PT Mahakarya Sejahtera Indonesia/ PT Multi Sukses Internasional;
9. PT Azra Fakhri Servistama/ Azrarent.com;
10. Tractoventure/ Tracto Venture Network Indonesia;
11. PT Purwa Wacana Tertata/ Share Profit System Coin/ SPS Coin.co;
12. Komunitas Arisan Mikro Indonesia/K3 Plus;
13. PT Mandiri Financial/ investasisahammandiri.blogspot.co.id; dan
14. Seven Star International Investment.