Payakumbuh, Padangkita.com – Sejumlah aktivis dan pratisi hukum yang tergabung dalam “Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh” mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh yang menghibahkan tanah “eks Pertanian” kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh.
Hibah tanah yang telah diserahkan pekan lalu itu, dilakukan pada saat Kejari Payakumbuh tengah megungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Sejak 2019, Kejari Payakumbuh telah mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi pembangunan insenerator, pemusnah sampah medis di RSUD Adnaan WD.
Pembangunan insenerator tahun 2015-2016 itu, menelan anggaran Rp1,8 miliar. Namun insenerator itu kemudian tak berfungsi. Bahkan, pada Februari lalu penyidik Kejari telah menggeledah RUSD Adnaan WD dan menyita sejumlah dokumen terkait proyek incenerator tersebut. Kini kasus tersebut diambil alih oleh Kejati Sumbar.
“Pemberian hibah ini sangat sarat akan konflik kepentingan. Sebab, tidak memiliki tujuan dan manfaat yang jelas bagi Kota Payakumbuh serta dilakukan pada momentum yang tidak tepat,” kata Ady Surya, anggota Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh, Jumat (24/7/2020).
Apalagi, lanjut dia, aset pemerintah daerah yang dihibahkan itu memiliki nilai strategis yang tinggi, berada di Jl Ade Irma Suryani, yang termasuk jalan protokol di Payakumbuh.
Baca juga: Penjual Tuak di Kota Payakumbuh Divonis 10 Hari Kurungan
“Hibah tersebut tidak memiliki ukuran yang jelas akan memberikan dampak seperti apa terhadap pembangunan atau kemajuan Kota Payakumbuh. Padahal aset yang dihibahkan juga diperoleh dari hibah, yang pasti pada saat diperoleh bertujuan untuk pembangunan atau kemajuan Kota Payakumbuh,” ujar Ady.
Jika tujuan dan manfaatnya tidak jelas bagi pembangunan dan kemajuan Kota Payakumbuh, kata Ady, patut diduga hibah yang diberikan kepada Kejari Payakumbuh berindikasi suap.
Baca juga: Dua Guru SMP di Payakumbuh Positif Covid-19, Kadinkes: Satu Jemaah Masjid Jadi Klaster Baru
“Karena Kejari tengah melakukan pengungkapan kasus korupsi di lingkungan Pemko Payakumbuh,” ulas dia.
M Nurul Fajri, anggota Masyarakat Hukum Kota Payakumbuh lainnya, menilai hibah yang dilakukan tersebut telah mengabaikan ketentuan perundang-undang, khususnya Permendagri No. 19/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Daerah No. 2/2019 tentang Rencana Dasar Tata Ruang Kota Payakumbuh.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada persetujuan DPRD dan kawasan tersebut adalah kawasan perkantoran, yang semestinya menjadi prioritas adalah bagi perkantoran Pemko Payakumbuh. Bukan instansi lain di luar Pemko Payakumbuh. Sehingga hibah ini cacat secara formil maupun secara materil.
Baca juga: Penjambret Sadis Dokter di Payakumbuh Ditembak Polisi di Banuhampu
“Oleh karena itu, kami meminta kepada Pemko Payakumbuh dalam hal ini Wali Kota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah tanah tersebut kepada Kejari Payakumbuh. Selain itu juga meminta kepada DPRD Kota Payakumbuh untuk melakukan interpelasi terhadap pemberian hibah ini,” kata Fajri.
Kalau perlu, lanjut dia, DPRD perlu mendesak Pemko dalam hal ini Wali Kota Payakumbuh untuk membatalkan pemberian hibah.
Begitu juga kepada, lanjut Fajri, kepada Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Sumbar) dan Kejari Payakumbuh agar tetap independen, profesional serta transparan dalam mengungkap dugaan korupsi di lingkungan Pemko Payakumbuh. Bebas dari segala konflik kepentingan. [*/pkt]