Berita Pasaman terbaru dan berita Sumbar terbaru: Kelompok Tani Anak Nagari Ranpas minta izin HGU PT. Anam Koto dicabut, karena diduga ilegal.
Simpang Empat, Padangkita.com - Ratusan anggota Kelompok Tani Anak Nagari Rantau Pasaman (Ranpas) menggelar aksi demonstrasi di area perkebunan kelapa sawit PT Anam Koto, Pasaman, Rabu (6/1/2021).
Ratusan orang itu meminta agar Hak Guna Usaha (HGU) PT Anam Koto yang merupakan perkebunan sawit itu dicabut dan dikembalikan ke masyarakat, karena diduga izinnya ilegal atau bermasalah.
Ketua Kelompok Tani Anak Nagari Ranpas, Asim Simanjuntak mengatakan, izin HGU PT Anam Koto yang telah ditanami sawit seluas 2.490 hektar itu diduga ilegal.
"Tuntutannya, perizinan yang dimiliki oleh PT Anam Koto dicabut karena ilegal," ujar Asim kepada awak media di Aia Gadang, Kecamatan Pasaman.
Ditegaskan Asim, jika tuntutan mereka tidak diindahkan perusahaan, maka massa akan terus menduduki lahan tersebut.
"Kami akan berkemah di perkebunan ini apabila tuntutan kami tidak diindahkan oleh perusahaan," tegasnya.
Sementara itu, Legal Manager PT Anam Koto, J. Tamba membantah bahwa izin HGU yang mereka miliki ilegal.
Menurutnya, PT Anam Koto memiliki izin resmi dari Kabupaten Pasaman, karena waktu pengurusan izin Kabupaten Pasaman Barat belum berdiri.
"Kita akan tetap mempertahankan hak kita sebagai pemegang izin yang resmi dan menghindari tindakan-tindakan yang anarkis," ujar Tamba kepada awak media, Rabu (6/1/2021).
Dijelaskan Tamba, apabila Kelompok Tani Anak Nagari Ranpas menginginkan tuntutan mereka tercapai, silakan tuntut ke pengadilan.
"Sebelumnya mereka juga telah membuat surat yang ditujukan kepada berbagai pihak hingga ke Presiden, namun karena tidak ditanggapi, makanya mereka lakukan tindakan seperti ini (demonstrasi)," jelasnya.
Lebih lanjut, menurut Tamba, adanya izin yang dipegang kelompok tani itu merupakan sebagian dari legalitas yang dimiliki PT Anam Koto, yang akhirnya dikait-kaitkan dengan tidak lengkapnya legalitas.
"Mereka tidak punya legalitas lengkap, makanya mereka tidak paham mana sebenarnya yang legalitas resmi," paparnya.
Diketahui, aksi kali merupakan aksi ketiga kelompok tani tersebut. Aksi pertama tahun 2019 dan aksi kedua tahun 2020.
Hingga berita ini diterbitkan, massa masih berada di lahan PT Anam Koto. Mereka masih bersikukuh agar izin HGU milik PT Anam Koto dicabut, karena diduga ilegal.
Baca juga: DPRD Pasbar Minta PT BTN Jangan Perbudak Karyawan, Gaji Kecil dan Anak-anak Dibiarkan Bekerja
Sementara itu, Kapolsek Gunung Tuleh, AKP Mulyadi mengatakan, aksi yang dilakukan kelompok tani tersebut tidak memiliki izin keramaian dari polisi.
"Hingga saat ini, mereka (massa) belum mendapatkan izin keramaian dari polisi untuk menggelar aksi," ujar Mulyadi saat ditemui di lokasi demonstrasi. [zfk]