Padang, Padangkita.com - Wali Kota Padang Hendri Septa memberikan tanggapan terkait pelantikan Amasrul sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) oleh Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah.
Hendri mengaku dirinya heran dengan pelantikan Amasrul tersebut. Dia mengatakan seharusnya Amasrul bisa tahu diri. Soalnya, Amasrul saat ini masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang meski berstatus dinonaktifkan.
"Saya juga bingung. Saya juga heran. Aneh bin ajaib. Saya tidak mau berpolemik karena tidak baik juga kan. Sebenarnya beliau itu harus tahu dirilah. Sekarang beliau itu kan masih menjabat sebagai Sekda. Walaupun beliau dinonaktifkan atau dibebastugaskan namanya," ujarnya, Selasa (24/8/2021).
Hendri menjelaskan, dengan dilantiknya Amasrul sebagai Kepala Dinas PMD Sumbar, maka Amasrul saat ini memiliki dua jabatan. Satu sebagai Kepala Dinas PMD Sumbar, dan satu lagi sebagai Sekda Kota Padang yang dinonaktifkan.
Dia mengungkapkan Amasrul saat ini masih dalam tahap pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pun, Amasrul juga tidak minta izin kepada dirinya sebelum dilantik sebagai Kepala Dinas PMD Sumbar.
"Beliau sedang dalam pemeriksaan. Beliu masih Sekda walaupun dibebastugaskan. Tapi beliau ambil dan beliau belum ada izin dengan saya. Tidak ada izin. Mudah-mudahan ini harus menjadi pelajaran kepada kita semua," sampainya.
Sebagai informasi, Mahyeldi melantik Amasrul sebagai Kepala Dinas PMD Sumbar pada Senin (23/8/2021) malam kemarin. Sebelumnya, Amasrul menjabat sebagai Sekda Kota Padang, namun dinonaktifkan oleh Hendri selaku wali kota.
Menurut Amasrul, dia dinilai oleh wali kota melanggar PP Nomor 53 Tahun 2010 karena tidak mau menuruti perintah Wali Kota untuk menandatangani surat keputusan (SK) mutasi pejabat pratama di lingkup Pemerintah Kota Padang.
Menurut Amasrul, dirinya tidak mau menandatangani SK tersebut karena belum ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Baca juga: Dicopot Hendri Septa Sebagai Sekda Padang, Amasrul Dilantik Mahyeldi Jadi Kepala Dinas
Sementara itu, Mahyeldi dalam beberapa wawancara menyatakan dirinya menyayangkan penonaktifan Amasrul tersebut. Menurutnya, tugas seorang sekda atau kepala dinas mengingatkan kepala agar tidak melanggar aturan dalam memimpin pemerintahan. [fru/pkt]