UU tersebut mencantumkan bahwa uang atau hadiah yang diminta atau diberikan sebagai mas kawin saat pernikahan, dapat dituntut secara hukum. Mereka bisa dikenai UU Anti Mahar di Bagian 498A dari KUHP India pada 1983.
Meski demikian nyatanya, persoalan mahar hingga kini masih lazim terjadi dan menjadi salah satu masalah sosial terbesar yang memengaruhi wanita dan gadis di India.
Seorang aktivis mengatakan pemberian mahar rentan membuat wanita mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga bahkan kematian.
Baca juga: Ini 8 Artis Indonesia yang Jatuh ke Pelukan Anak Bangsawan
Bahkan beberapa laporan juga menunjukkan bahwa urusan mahar termasuk salah satu alasan orangtua di India lebih ingin anak laki-laki ketimbang anak peruempuan. Karena hal tersebut banyak orang tuan akhirnya membawa bayi perempuan ke pembunuh.
Meski terdapat hukun yang melaran nyatanya tidak menghentikan orangtua mempelai pria menuntut uang saat pernikahan.
Bahkan mahar dapat menjadi beban keuangan besar bagi keluarga berpenghasilan rendah. Tak tanggung-tanggung sejumlah orang hingga rela menjebol tabungan hidup atau mengambil pinjaman besar untuk memenuhi permintaan sang mempelai pria. [*/Prt]