Painan, Padangkita.com - Sejumlah warga masih mengabaikan peraturan pada hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), di Pesisir Selatan (Pessel).
Pelanggaran itu meliputi tidak menggunakan masker, tidak menjaga jarak saat berkendara, hingga berkumpul lebih dari lima orang.
Dari pantauan Padangkita.com di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pessel, masih banyak ditemukan toko yang beroperasi selain toko yang diperbolehkan oleh pemerintah, yaitu toko sembilan bahan pokok (sembako) dan apotek.
Beberapa pasar tradisional di wilayah ini juga masih dipadati oleh masyarakat. Bahkan sebagian besar masyarakat dan pedagang di pasar tidak menggunakan masker.
Andi, salah seorang yang ditemui Padangkita.com saat berbelanja di sebuah toko, mengaku belum mengetahui peraturan selama PSBB. Makanya, dia menyebut masih tetap berkumpul bersama teman.
"PSBB saya tahu, tapi peraturannya saya kurang tahu, apa saja peraturannya saya tidak tahu, tapi kalau wajib gunakan masker saya tahu," ujarnya kepada Padangkita.com, Rabu (22/4/2020).
Berbeda dengan Andi, salah seorang pemilik warung makanan di Air Haji, mengaku mengetahui peraturan dari PSBB. Namun dia menyampaikan jika warungnya ditutup, tentu ia tidak ada penghasilan lagi.
"Saya tahu dari anak saya, tapi kalau saya tutup, saya dapat uang dari mana lagi, sedangkan bantuan dari pemerintah belum juga ada," ujarnya kepada Padangkita.com yang tidak ingin namanya ditulis.
Baca juga: Hari Pertama PSBB di Pasbar, Jalanan Tetap Ramai
Perlu diketahui, hari ini, Rabu (22/4/2020) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) mulai memberlakukan PSBB di seluruh wilayah kabupaten/kota di Sumbar
Pemberlakuan PSBB itu berdasarkan dengan Keputusan Mentri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/260/2020. [mfz]