Pariaman, Padangkita.com – Hari pertama kerja, Penjabat (Pj) Wali Kota Pariaman Roberia menyosialisasikan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru tentang Perubahan atas UU Nomor 5 tahun 2014.
Sosialisi UU ASN disampaikan oleh Roberia pada acara senam bersama ASN di halaman Balai Kota Pariaman, Jumat (13/10/2023).
Roberia dalam sambutannya, menyampaikan agar UU ASN yang baru saja disahkan bulan Oktober ini secepatnya diterapkan di Kota Pariaman.
Adapun hal-hal yang berubah dari UU ASN 2023 yang baru disahkan, yakni soal jabatan ASN. Dalam Pasal 13 UU ASN diterangkan bahwa jabatan ASN kini dibagi dalam dua bidang, yakni manajerial dan non-manajerial.
Jabatan manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, jabatan pimpinan tinggi madya, jabatan pimpinan tinggi pratama, jabatan administrator, dan jabatan pengawas.
Sementara untuk jabatan non-manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Roberia meminta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman untuk mengubah pola kerja disiplin, serta kehadiran ASN adalah suatu kewajiban.
“Diharapkan dengan adanya UU ini, ASN akan semakin termotivasi untuk memberikan kontribusi terbaik mereka dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan,” katanya.
Ia mengingatkan, jika ASN tidak berubah, maka pemerintah pusat yang akan melakukan perubahan sesuai dengan UU ASN 2023 yang baru.
Menurut Roberia, Undang-Undang tersebut sudah memberikan dasar hukum yang luar biasa, di mana salah satu perubahan penting dalam revisi UU ASN terbaru 2023 tersebut adalah penekanan kuat pada kinerja ASN.
Baca juga: Jumlah Harta Kekayaan Roberia yang Baru Dilantik Jadi Penjabat Wali Kota Pariaman
Di akhir sambutannya, di hadapan para ASN yang hadir, Roberia mengaku membuka diri serta menerima masukan saran dari seluruh ASN Pemko Pariaman soal apapun yang terkait kemajuan pembangunan daerah. [*/pkt]
Baca berita Pariaman terbaru dan berita Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.