Berita Pilkada Agam terbaru dan berita Sumbar terbaru: Hari pertama pendaftaran, belum ada satu pun pasangan calon atau paslon yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam
Lubuk Basung, Padangkita.com – Hari pertama pendaftaran, belum ada satu pun pasangan calon atau paslon yang datang ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Agam, Jumat (4/9/2020). Padahal, diprediksi ada empat paslon yang akan bertarung pada Pilkada Agam 2020 ini.
Empat paslon yang telah ramai disebut-sebut adalah Andriwarman-Irwan Fikri (PAN/Demokrat), Trinda Farhan Satria-M Kasni (PKS/Nasdem), Hariadi-Novi Endri (PPP/Golkar/PBB/Hanura/Berkarya), dan Taslim-Syafrizal (Gerindra).
“Sampai sore ini masih nihil yang mendaftar. Kemungkinan besok akan datang 3 pasangan. Perkiraan, seluruhnya ada empat pasangan calon. Para calon maupun perwakilan parpol sudah berkonsultasi langsung ke Kantor KPU Agam, sisanya melalui komunikasi via telepon,” ujar Koordinator Divisi Tekni Penyelenggaraan KPU Agam, Zainal Abadi, Jumat (4/9/2020) siang.
Zainal menyebut di tengah situasi pandemi, sekaligus demi menghilangkan kekhawatiran publik untuk berpartisipasi dalam pemilihan serentak tahun 2020, maka wajib bagi pemilih, peserta dan penyelenggara untuk mematuhi protokol Covid-19.
Penerimaan berkas, kata dia, juga diatur. Dokumen harus dibungkus dengan bahan yang tahan air. Pada bagian lain, KPU menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizier, dan pengukuran suhu tubuh.
Baca Juga; Ada 4 Klaster Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam, Begini Riawayat Kasus Covid-19 Mulai Meluas
“Pada saat pendaftaran, seluruh persyaratan calon juga akan disemprot dengan disinfektan terlebih dahulu sebelum dibuka. Petugas dilengkapi dengan sarung tangan. Seluruh pihak yang terlibat dalam pendaftaran juga akan juga wajib menggunakan masker,” jelasnya.
Zainal menjelaskan sesuai PKPU No. 6/2020, pada Pasal 8 Ayat e menegaskan pihak yang tidak berkepentingan dengan penyerahan berkas dokumen dan atau perlengkapan, secara fisik dilarang hadir dan atau berkerumun di tempat penyerahan berkas dokumen.
“Hal ini dilakukan agar jarak dapat terjaga disaat pendaftaran. KPU Agam akan membatasi jumlah pihak yang boleh masuk ke ruangan pendaftaran,” tegasnya.
Zainal mengaku KPU Agam sudah melakukan sosialisasi agar partai politik tidak mengumpulkan banyak orang pada saat pendaftaran. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi ke berbagai pihak untuk meminimalisir berkumpulnya orang saat pendaftaran.
Ditanya soal kandidat yang saat ini sedang duduk di lembaga legislatif wajib mengundurkan diri saat mendaftar, Zainal menyatakan, ketentuan itu termaktub dalam PKPU No. 9/2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Surat pengunduran diri disampaikan 5 hari sejak ditetapkan sebagai calon,” tutup Zainal. [rys/pkt]