Pariaman, Padangkita.com - Kota Pariaman ditetapkan masuk pada status assesmen level IV atau daerah dengan transmisi (penyebaran) Virus Corona (Covid-19) tidak terkontrol dengan kapasitas respons tidak memadai.
Dengan demikian, maka Kota Pariaman yang selama ini menjadi salah satu daerah dengan penanganan Covid-19 terbaik menjadi kondisi darurat penanganan Covid-19.
Maka, di Kota Tabuik itu hari ini, Minggu (18/7/2021) mulai diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dan itu juga sudah diumumkan Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang didampingi Forkopimda dalam konferensi pers yang digelar di Safari INN Hotel, Sabtu (17/7/2021).
"Kota Pariaman akan berlakukan PPKM Darurat, Minggu (18/7/2021). PPKM darurat dimulai dengan penyekatan pada enam titik di Kota Pariaman, penutupan objek wisata, pemberlakuan Work From Home (WFH) 75 persen," ujar Genius Umar.
Lalu, sambungnya, juga pembatasan aktivitas masyarakat, tidak mengeluarkan izin untuk pesta, memberlakukan take a way atau pesanan dibawa pulang dan menganjurkan untuk pelaksanaan salat di rumah.
PPKM Darurat, jelas Genius Umar, akan diterapkan hingga Minggu (25/7/2021). Untuk enam titik penyekatan, jelas Genius, yaitu:
- Jembatan Kuraitaji
- Jembatan Sampan
- Jembatan Sunur
- Simpang Apar
- Pantai Gandoriah
- Simpang Lapai
Selain itu, jelas Genius, juga akan ada patroli keliling untuk melakukan pantauan.
Baca juga: Gubernur Mahyeldi Sebut Belum Ada Keputusan PPKM Darurat di Sumbar Diperpanjang
"Untuk izin keramaian seperti pesta, bagi masyarakat yang pestanya dilaksanakan dalam minggu ini, akan diberi izin dengan syarat tenda harus terbuka samping kiri dan kanan dan dijaga ketat oleh tim satgas Covid-19 Kota Pariaman. Apabila ditemui pelanggaran dalam pesta, maka akan dibubarkan," tegasnya. [zfk]