Padang, Padangkita.com - Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Padang menargetkan kebijakan minyak goreng satu harga diterapkan di seluruh pasar tradisional di Kota Padang paling lama pada 26 Januari 2022.
"Sesuai arahan dari Kementerian Perdagangan, paling lama pada 26 Januari kebijakan ini harus diterapkan di pasar tradisional," ujar Kadisdag Padang, Andree Algamar saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Senin (24/12/2022).
Dia menuturkan, sejauh ini, kebijakan menjual minyak dengan harga Rp14.000 sudah diterapkan secara bertahap di pasar tradisional di Kota Padang. Artinya, masih ada pedagang yang belum menerapkan kebijakan ini.
Hal tersebut karena ada pedagang sudah terlanjur membeli minyak goreng dengan harga Rp18.000 sampai Rp20.000 per liter sebelum kebijakan penjualan satu harga mulai diberlakukan pada 19 Januari lalu.
"Karena ada margin harga. Sebelum peraturan diberlakukan, dia beli misalnya Rp18.000 atau Rp20.000 per liter. Lalu dipaksa dijual dengan harga Rp14.000 per liter. Butuh waktu lah dia menghabiskan stok lama," jelasnya.
Pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada para pedagang di pasar tradisional di Kota Padang agar kebijakan ini bisa diterapkan.
Selain itu, Andree juga menjelaskan, kebijakan minyak goreng satu harga sudah diberlakukan di seluruh retail modern di Kota Padang. Meski demikian, dia meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan retail yang masih menjual minyak di atas Rp14.000.
Baca Juga: Belum Semua Retail di Padang Jual Minyak Goreng Rp14.000, Disdag Ungkap Penyebabnya
"Di retail, sudah diterapkan semuanya. Namun, jika ditemukan pelanggaran, silahkan laporkan saja," ungkapnya. [fru]