Padang, Padangkita.com - Sumatra Barat (Sumbar) menjadi provinsi nomor tiga dengan harga cabai merah termahal di pasar tradisional se-Indonesia.
Berdasarkan Data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional per Rabu (8/6/2022), harga rata-rata cabai merah di pasar tradisional di Sumbar yaitu Rp76.650 per kilogram.
Hal ini menjadikan Sumbar dengan provinsi nomor tiga harga cabai merah termahal secara nasional.
Harga tersebut berada di bawah harga rata-rata cabai merah di pasar tradisional di Kalimantan Tengah yakni Rp97.500 per kilogram, dan DKI Jakarta yakni Rp77.900 per kilogram.
Salah seorang pedagang di Pasar Raya Padang, Mulki, 31 tahun, mengatakan, kenaikan harga cabai merah naik signifikan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kenaikan harga cabai merah ini sudah terjadi sejak sepekan lalu. Dia mengaku saat ini menjual cabai merah jawa dengan Rp70.000 per kilogram. "Sebelumnya, harganya Rp40.000 per kilogram," ujarnya.
Selain itu, harga cabai merah lokal juga mengalami kenaikan dari Rp38.000 per kilogram menjadi Rp68.000 per kilogram. Jika dikalkulasikan, selisih harga cabai jawa dengan cabai lokal mencapai Rp2.000.
Akibat kenaikan harga ini, banyak masyarakat yang memilih cabai hijau sebagai alternatifnya. "Cabai hijau sendiri saat ini Rp30.000 per kilogram dengan harga normal Rp22.000 per kilo," sebutnya.
Baca Juga: 5 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi di Padang Dibekuk, Modus Modifikasi Tangki
Selain itu, harga cabai rawit juga naik menjadi Rp48.000 per kilogram dari yang sebelumnya Rp38.000 per kilogram. [fru]