Nan Sabaris, Padangkita.com - Oknum guru berinisial JW, 58 tahun sepertinya harus menghabiskan masa pensiunnya sebagai aparatur sipil negara (ASN) di penjara. Dia ditangkap Tim Gagak Hitam dan Unit PPA Polres Padang Pariaman karena dilaporkan mencabuli seorang siswinya.
Pria asal Lubuk Alung, Padang Pariaman ini ditangkap di sekolah tempatnya mengabdi, Selasa (25/2/2020) sore. Polisi juga menyita mobil Toyota Rush, pakaian yang dia belikan untuk korban, dan baju sekolah yang dipakai korban saat terjadinya pencabulan sebagai barang bukti kasus tersebut.
Kasubag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel mengatakan, guru kesenian itu ditangkap setelah sebelumnya orangtua korban melaporkan dugaan perbuatan cabul yang dilakukan sang guru kepada anak didiknya.
Mendapatkan laporan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padang Pariaman pun melakukan penyelidikan. Setelah cukup bukti permulaan, petugas kemudian menangkap guru berinisial JW tersebut.
"Setelah berkoordinasi dengan pihak sekolah, pelaku dibawa petugas ke polres untuk diperiksa lebih lanjut," ujar AKP Emel kepada Padangkita.com, Rabu (26/2/2020) sore.
AKP Emel memaparkan, pelaku membujuk pelaku dengan iming-iming akan diberi nilai bagus, dibawa belanja, diberi uang jajan serta dibelikan HP Oppo.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun petugas, oknum guru tersebut melakukan tindakan cabul kepada siswinya di beberapa tempat. Di antaranya di atas mobil pelaku dan di rumah pelaku. (PKT-04)