Padang, Padangkita.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang menolak seluruh eksepsi Bupati Solok Selatan (Solsel) Non-aktif, Muzni Zakaria yang jadi terdakwa kasus suap proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan.
Selanjutnya majelis hakim dalam persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela itu memerintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. Sidang dipimpin oleh Hakim Yoserizal dengan anggota M. Takdir dan Zalekha.
“Menyatakan keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” kata Hakim Yoserizal pada persidangan Rabu (7/1/2020).
Selain itu, Penuntut Umum diperintahkan untuk melanjutkan pemeriksaan perkara ini dengan menghadirkan saksi-saksi di persidangan selanjutnya pada Rabu (8/7/2020) mendatang.
“Memerintahkan kepada Penuntut Umum untuk melanjutkan perkara ini dengan terdakwa Muzni Zakaria,” ujar Yoserizal.
Persidangan yang dimulai pukul 13.00 WIB itu dihadiri oleh terdakwa Muzni Zakaria yang didampingi dua orang penasehat hukumnya, beserta dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang berakhir tanpa ada tanggapan dari kedua belah pihak setelah hakim membacakan putusan. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada Rabu (8/7/2020) mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sebelumnya, JPU mendakwa Muzni telah menerima suap dari pengusaha Muhammad Yamin Kahar (divonis bersalah dalam berkas dan sidang terpisah) sebesar Rp2,375 miliar.
Suap ini diduga diberikan terkait dengan proyek Jembatan Ambayan dan Masjid Agung. Dalam esksepsi, Penasehat Hukum Muzni menyatakan pemberian uang itu bukan perkara pidana, tetapi hanya pinjam meminjam yang masuk ranah perdata. [mfz/pkt]