Hakim MK Saldi Isra akan Diperiksa Majelis Kehormatan MK Besok

Hakim MK Saldi Isra akan Diperiksa Majelis Kehormatan MK Besok

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. [Foto: Dok. Setkab]

Padang, Padangkita.com - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan untuk memeriksa hakim konstitusi Saldi Isra terkait skandal “sulap putusan”, besok, Senin (6/3/2023)

“Betul. Rencananya Senin (6/3/2023) pagi,” kata Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, dikutip media ini dari detik.com.

Majelis Kehormatan MK, telah memeriksa 8 hakim dan mantan hakim konstitusi terkait perkara tersebut.

Palguna menyebutkan, pihaknya telah mendapatkan benang merah dari hasil pemeriksaan. Namun, dia menyatakan masih harus menuntaskan pemeriksaan terhadap seluruh hakim konstitusi.

“Ya, benang merahnya sudah. Namun Majelis Kehormatan MK tetap harus menyelesaikan pemeriksaan semua hakim dulu. Setelah itu, baru akan ditentukan apakah dilakukan pemeriksaan lanjutan atau tidak,” kata Palguna yang juga mantan hakim MK.

Soal hasil pemeriksaan, Palguna enggan membeberkan detailnya. Sebab, kata dia, dalam memutuskan harus ada pertimbangkan fakta dan pertimbangan hukum.

“Detailnya belum bisa saya sampaikan sekarang karena hal itu nanti bersangkut-paut dengan pertimbangan fakta-fakta dan pertimbangan hukum (untuk memutus),” ujar Palguna.

Diketahui, 9 hakim MK dilaporkan ke polisi atas dugaan pemalsuan surat. Laporan dugaan itu dibuat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak ke Polda Metro Jaya.

Zico juga telah mengajukan gugatan sebagai respons atas keputusan DPR RI mengganti Aswanto sebagai hakim konstitusi. Setelah disidangkan sekitar setengah bulan, majelis hakim lalu membacakan putusannya pada 23 November 2022. MK menolak gugatan yang diajukan Zico dan kawan-kawan.

Dalam putusan tersebut, Zico menemukan perbedaan kalimat antara yang dibacakan oleh hakim saat sidang dengan salinan putusan yang diunggah di situs MK.

Dalam putusan yang dibacakan hakim konstitusi Saldi Isra, putusan itu berbunyi: “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi...”

Sementara itu, dalam salinan putusan yang diunggah ke situs MK, frasa “dengan demikian” berubah menjadi “ke depan”.

Perubahan itu dianggap penting karena berdampak pada sah atau tidaknya keputusan DPR RI mengganti hakim Aswanto.

Baca juga: Salah Kaprah Memahami Putusan Mahkamah Konstitusi

Dengan adanya dugaan kasus itu, Majelis Kehormatan MK pun dibentuk pada 30 Januari 2023 dengan Ketua I Dewa Gede Palguna didampingi hakim MK Enny Nurbaningsih dan ahli pidana dari Universitas Gadjah Mada Sudjito sebagai anggotanya. [dtk/pkt]

 

*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News

Baca Juga

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK