Jakarta, Padangkita.com - Anggota DPD RI dari Aceh Sudirman berharap agar terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh Imam Masykur dapat dituntut hukuman dan divonis maksimal berupa hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
“Saya berharap pembacaan tuntutan tidak mengubah dakwaan selama ini, yaitu Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Saya juga memohon doa dari seluruh rakyat Aceh atas kasus ini,” kata Sudirman dalam keterangan resminya Kamis (23/11/2023)
Sudirman yang akrab disapa Haji Uma ini menjelaskan, bahwa pembacaan tuntutan terhadap terdakwa yang merupakan seorang Paspampres akan dilakukan oleh Oditur Militer II-07 di Mahkamah Militer II-08 Cakung, Jakarta Timur pada hari Senin (27/11/2023).
Selain itu, Haji Uma juga berharap kepada Oditur Militer untuk ikut memanggil keluarga korban agar hadir langsung dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut.
“Tadi pagi saya diberitahukan oleh Pak Riswandono yang juga Kepala Oditur Militer II-07 yang selama ini cukup intens berkomunikasi terkait kasus ini,” ungkap Haji Uma.
Imam Masykur sendiri merupakan warga Mon Keulayu Bireuen Aceh yang dianiaya hingga tewas oleh tiga oknum TNI, termasuk salah satu anggota Paspampres dan sipil, pada tanggal 12 Agustus 2023 lalu.
Baca juga: Imigran Rohingnya terus Mendarat di Aceh, Haji Uma Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Kasus pembunuhan ini sempat membuah heboh, karena rekaman suara diduga saat penganiayaan Imam Masykur, viral di media sosial sehingga mendapat perhatian luas.[*/pkt]
*) BACA informasi pilihan lainnya dari Padangkita di Google News