Hadir Sidang di MK secara Daring, Mulyadi: Kami Dizalimi, Kepercayaan Terhadap Kami Diruntuhkan

Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Mulyadi hadir dalam sidang perdana gugatan PHPU di MK.

Mulyadi, Cagub Sumbar hadir secara daring dalam sidang perdana di MK, Selasa (26/1/2021). [Foto: Tangkapan Layar Youtube Mahkamah Konstitusi RI]

Berita Padang terbaru, berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru: Mulyadi hadir dalam sidang perdana gugatan PHPU di MK, Selasa (26/1/2021).

Padang, Padangkita.com - Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor urut 1, Mulyadi hadir dalam sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/1/2021).

Mulyadi hadir Dalam Jaringan (daring) dan menyampaikan bahwa dalam pertarungan Pilgub Sumbar, ia telah dizalimi dan kepercayaan terhadap dirinya diruntuhkan.

"Penetapan saya sebagai tersangka diumumkan Karo Penmas Mabes Polri. 16 tahun saya berkecimpung di dunia politik, adanya ini (penetapan tersangka) telah meruntuhkan kepercayaan konstituen terhadap kami, khususnya dalam Pilgub Sumbar," ujar Mulyadi, Selasa (26/1/2021).

Bahkan, Mulyadi menyebutkan, ditetapkannya sebagai tersangka sebelum hari pencoblosan itu sangat menyakitkan hati.

"Ini telah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap kami, apalagi dilakukan sebelum hari pencoblosan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, pemberitaan masif terkait penetapannya sebagai tersangka juga sangat disayangkan Mulyadi.

Bahkan, ia menyebutkan banyak kata kunci (keyword) di internet yang sengaja dibuat untuk menjatuhkan dirinya, seperti kata kunci Mulyadi ditangkap dan didiskualifikasi serta kata kunci lainnya.

"Jadi, harapan yang selama ini kami bangun telah meracuni pemikiran pemilih dengan adanya pemberitaan-pemberitaan negatif tersebut. Apalagi ditambah dengan adanya pernyataan komisioner KPU Sumbar di media yang mengatakan Mulyadi bisa batal jadi cagub jika terbukti bersalah," paparnya.

Baca juga: Sidang Perdana di MK, Kuasa Hukum Mulyadi-Ali Mukhni: Pilkada Sumbar Langgar Asas Bebas dan Jurdil

Lebih lanjut, Mulayadi juga menyampaikan bahwa ia yakin akan mendapatkan keadilan dari keputusan hakim konstitusi. "Ini merupakan proses menegakkan amar ma'ruf nahi mungkar," katanya. [zfk]

https://www.youtube.com/watch?v=KTKtvoREiHc


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
Dinilai Terlalu Banyak Urus di Luar Kewenangan, DPR akan Evaluasi Posisi Mahkamah Konstitusi
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
KPU Kota Pariaman Siap Laksanakan Putusan MK soal Syarat Pencalonan pada Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Komisi II DPR RI Setujui Perubahan PKPU untuk Pilkada 2024 Sesuai Putusan MK 60 dan 70
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Resmi Akomodasi Putusan MK soal Pilkada, Komitmen DPR Hilangkan Keraguan Masyarakat
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
Soal Revisi UU Pilkada, Puan Pastikan Kepentingan Negara Sejalan Konstitusi
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK
DPR Batal Revisi UU Pilkada, Pendaftaran Pilkada Tetap Mengacu Putusan MK