Hadir di Mapolda Sumbar, Istri Deki Susanto: Pelaku Harus Dihukum Setimpal

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Istri Deki Susanto meminta agar oknum polisi yang menembak suaminya dihukum setimpal.

Istri dan anak Deki Susanto, buronan judi yang ditembak mati polisi berada di Mapolda Sumbar. [Foto: Fuad/Padangkita.com]

Berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini: Istri Deki Susanto meminta agar oknum polisi yang menembak suaminya dihukum setimpal.

Padang, Padangkita.com - Mherye Fhitriananda, 35 tahun, istri Deki Susanto, buronan judi yang ditembak mati polisi saat ditangkap di Sungai Pagu, Kabupaten Solok Selatan meminta Polda Sumatra Barat (Sumbar) mengusut tuntas kasus yang menimpa suaminya.

Mherye berharap, oknum polisi yang menembak suaminya dihukum seadil-adilnya, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya ingin semua pelaku yang terlibat penembakan itu dapat hukuman setimpal dengan kematian suami saya. Mereka harus dihukum," ujar Mherye di Mapolda Sumbar, Selasa (2/1/2021).

Ditegaskan Mherye, pasal yang disangkakan terhadap pelaku, yaitu pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang berujung kematian dengan ancaman penjara 7 tahun saja tidak cukup.

Harusnya, kata Mherye, pelaku juga dijerat dengan pasal pembunuhan, yaitu Pasal 338 KUHP dan oknum polisi penembak suaminya itu juga harus dicopot dari jabatannya.

"Harapan saya, hukum lebih dari itu (penganiayaan), harus setimpal, karena ini pembunuhan, menghilangkan nyawa suami saya, bukan hanya penganiayaan. Kalau bisa dicopot dari jabatannya," ucap Mherye.

Atas kejadian itu, Mherye mengaku masih trauma, apalagi ia menyaksikan langsung suaminya ditembak mati polisi.

Bahkan, jelas Mherye, anaknya yang masih berumur empat tahun juga menyaksikan langusng peristiwa tersebut.

"Sampai detik ini kami (anak) masih sangat trauma, karena melihat langsung bagaimana kejadiannya," imbuhnya.

Lebih lanjut, Mherye juga mengaku sangat khawatir dengan psikologis anaknya yang selalu menyebut-nyebut insiden yang menewaskan ayahnya itu.

"Setiap malam, kadang setiap saat anak saya selalu panggil-panggil papanya. Kadang juga menyebut, papanya ditembak polisi," kata Mherye.

Baca juga: Istri dan 2 Kerabat Deki Diperiksa sebagai Saksi di Mapolda Sumbar

Diketahui, dalam proses penyidikan, polisi berencana akan menjerat pelaku yang berinisial KS dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang berujung kematian, dengan ancaman penjara 7 tahun. [zfk]


Baca berita Padang hari ini dan berita Sumbar hari ini hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Ditresnarkoba Polda Sumbar Amankan 4 Pemuda dan Sita 47 Paket Besar
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Sukses Gelar PSU Aman dan Tertib, Kapolda Sumbar Apresiasi Antusiasme Warga Pasaman
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Libur Lebaran 2025 di Sumbar, 36 Kecelakaan Lalu Lintas Renggut 8 Korban Jiwa dan 67 Luka
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Jelang Idulfitri, Wawako Padang Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi "Ketupat"
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Polri Mutasi Besar-besaran, Sejumlah Kapolres di Sumbar Berganti dan Ini Daftarnya
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar
Ganja 26 Kg Diangkut Pakai Honda Brio dari Panyabungan Tujuan Padang Disergap di Pasbar