Hadapi Sidang Perdana di MK, Kubu NA-IC Siapkan 20 Alat Bukti dan 10 Saksi

Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkad Sumbar terbaru: Tim kuasa hukum NA-IC sidang perdana sengketa Pilgub Sumbar di MK.

Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar, Nasrul Abit-Indra Catri. [Foto: Ist]

Berita Sumbar terbaru dan berita Pilkad Sumbar terbaru: Tim kuasa hukum NA-IC telah menyiapkan alat bukti dan saksi pendukung untuk menghadapi sidang perdana sengketa Pilgub Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Padang, Padangkita.com - Tim kuasa hukum pasangan calon gubernur/wakil gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit-Indra Catri (NA-IC) menyiapkan alat bukti dan saksi pendukung untuk menghadapi sidang perdana sengketa Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumbar di Mahkamah Konstitusi (MK).

Salah seorang kuasa hukum NA-IC, Vino Oktavia mengatakan pihaknya menyiapkan sekitar 20 alat bukti. Alat bukti tersebut sudah diajukan bersamaan dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP).

"Kalau kita sebagai pemohon, persiapan sudah semua. Kita sudah mengajukan permohonan, sudah melakukan perbaikan permohonan, sudah mengajukan bukti surat. Alat bukti yang disiapkan sekitar 20, sudah diajukan bersamaan dengan permohonan," ujarnya saat dihubungi Padangkita.com via telepon, Kamis (21/2/2021).

Alat bukti yang disiapkan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar dalam proses pemungutan sampai rekapitulasi suara. Kemudian, dugaan penerimaan sumbangan dana kampanye perseorangan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Mahyeldi Ansharullah-Audy Joinaldy yang diduganya melanggar ketentuan perundang-undangan.

Selain itu, tim kuasa hukum NA-IC, tutur dia, juga menyiapkan 10 orang saksi yang terdiri atas dua saksi ahli hukum dan delapan saksi fakta. Meski demikian, pihaknya juga menunggu keputusan MK terkait berapa jumlah saksi yang boleh dihadirkan.

"Kalau sekarang, yang sedang kita siapkan itu ada 10. Tapi kita menunggu dulu dari MK berapa yang dihadirkan," jelas Vino.

Meski demikian, pihaknya siap menghadapi sidang perdana di MK yang akan digelar Selasa (26/1/2021) pukul 08.00 WIB. Perlu diketahui, PHP Pilgub Sumbar oleh NA-IC sudah teregistrasi di MK dengan nomor 128/PHP.GUB-XIX/2021.

Dia pun berharap pihaknya bisa menghadapi sidang perdana dengan baik sehingga bisa lolos ke tahap sidang pokok perkara.

"Mekanisme di MK kan ada dua. Pertama, sidang pendahuluan. Kedua, sidang lanjutan pokok perkara. Lalu baru putusan. Harapan kita pertama kita bisa lolos sampai pokok perkara sehingga kita bisa membuktikan dalil di pokok perkara," jelasnya.

Kata Vino, meski selisih suara NA-IC dengan Mahyeldi-Audy lebih dari 1,5 persen, pihaknya yakin bisa lolos ke sidang lanjutan pokok perkara.

Baca juga: Tim NA-IC Susun Rencana dan Strategi Bawa Sengketa Rekapitulasi Hasil Pilgub Sumbar ke MK, Ini Alasannya

"Sekarang sudah ada perubahan di MK. Kalau di 2015 yang bisa lolos ke pokok perkara itu yang selisihnya 1,5 persen ke bawah. Tapi pasca-2015 sampai sekarang itu ada kemungkinan walaupun selisihnya lebih dari 1,5 persen tetap disidangkan untuk mendengarkan keterangan dari beberapa pihak. Makanya target utama kita lolos dari pemeriksaan pendahuluan," sampainya. [pkt]


Baca berita Sumbar terbaru dan berita Pilkada Sumbar terbaru hanya di Padangkita.com.

Baca Juga

Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Tanggapi Putusan MK, Ketua DPD RI: Harus Ditaati Para Pihak dan Ambil Hikmahnya
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
Motivasi Generasi Muda, Unand Hadirkan Ketua MK dan BPK RI
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
MK Batalkan Pemotongan Masa Jabatan Kepala Daerah, Hendri Septa-Ekos Lanjut hingga 2024
Komisi III DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Komisi III DPR RI Setujui Arsul Sani Jadi Calon Hakim Konstitusi
Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK
Komisi III Pertanyakan soal Ultra Petita dalam ‘Fit and Proper Test’ Hakim MK
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi
Senator M. Syukur Nilai Putusan MK Kemenangan Demokrasi